Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah mengambil langkah signifikan dengan menuntaskan pembayaran denda administratif senilai hampir Rp 80 juta. Denda ini dikenakan sebagai konsekuensi dari keterlambatan dalam menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang bermuatan pornografi. Pembayaran tersebut secara resmi dilakukan pada hari Jumat, 12 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pembayaran denda administratif oleh Platform X telah diselesaikan pada tanggal yang disebutkan. “Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander di Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak Platform X. Melalui korespondensi elektronik, Platform X kemudian memberikan konfirmasi mengenai penunjukan perwakilan resmi. Perwakilan ini ditunjuk untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai langkah yang diambil oleh Platform X ini sebagai sebuah bentuk itikad baik. Ini menunjukkan komitmen platform tersebut dalam memenuhi kewajiban yang berlaku di ranah digital Indonesia.
Alexander Sabar menekankan bahwa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform global seperti X, terhadap regulasi yang berlaku sangatlah krusial. “Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” jelas Dirjen Alexander.
Dana denda administratif yang telah dibayarkan tersebut telah disalurkan melalui prosedur resmi yang berlaku. Dana tersebut disetorkan langsung ke kas negara, yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alexander menegaskan kembali bahwa pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh platform digital, baik yang bersifat nasional maupun internasional, merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen berkelanjutan pemerintah. Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai risiko yang mungkin timbul di ruang digital.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kemkomdigi juga menyampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penegakan regulasi ini. Apresiasi ini menjadi pengakuan atas kerja sama yang telah terjalin.
Selain itu, Kemkomdigi juga secara aktif mengimbau seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Imbauan tersebut adalah untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten. Selain itu, platform juga diharapkan untuk membangun komunikasi yang aktif dan responsif dengan pemerintah. Kolaborasi semacam ini sangat penting demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…