Categories: Berita

Diduga Langgar UU Lingkungan dan Minerba, Aktivitas Galian C di Kawasan PT Wasco Batam Jadi Sorotan

Batam — Aktivitas yang diduga merupakan galian C ilegal di dalam kawasan PT Wasco Engineering Batam, Tanjung Uncang, terus berjalan tanpa henti. Truk pengangkut tanah tampak hilir-mudik tanpa penutup, meninggalkan jejak debu pekat dan keresahan warga sekitar.

Sumber lapangan menyebut kegiatan ini berlangsung secara masif dan terorganisir, melibatkan dua perusahaan besar, PT Citra Jaya Konindo (CJK) dan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), tanpa kejelasan izin dan keterbukaan informasi publik. Material hasil galian bahkan disebut dibuang ke kawasan PT KTU, di Jalan Brigjen Katamso KM 19.

Diduga kuat, aktivitas ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.

Ketika dikonfirmasi, Surya, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan, mengklaim bahwa kegiatan tersebut telah mendapat izin dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh Kabid DLH Kota Batam, yang menegaskan tidak ada laporan atau izin lingkungan yang diterbitkan terkait aktivitas tersebut dilansir dari laman DNN.com .

Perbedaan informasi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi administratif dan pelanggaran prosedur hukum. Oleh karena itu, BP Batam, DLH, dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan audit perizinan, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Langkah tegas sangat dibutuhkan, sebab pembiaran atas aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merusak citra penegakan hukum dan tata kelola industri di Kota Batam.(Tim)

Admin Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

18 jam ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

18 jam ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

19 jam ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

20 jam ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

21 jam ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

22 jam ago