Warga Sekitar di Jl. Pesona Bukit Laguna Keluhkan Aktivitas Cut and Fill Yang Belum Diketahui Kantongi Izin Resmi

Batam, Tanjung Piayu – Aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) yang berlangsung di kawasan Lahan,Jl.Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Nongsa, Tanjung Piayu, Kota Batam, belum diketahui apakah memiliki izin resmi dari pemerintah kota Batam dan juga BP Batam.

Kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan, yang berada di Jl. Pesona, Tanjung Piayu, menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan banjir, pencemaran tanah dan udara, serta mengganggu keseimbangan ekosistem hutan di sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, area lahan yang menjadi lokasi cut and fill tampak sudah mengalami perubahan signifikan — kontur tanah diratakan dan sebagian kawasan tampak gundul tanpa vegetasi penyangga. Meski belum diketahui secara pasti luas total lahan yang dikerjakan, kondisi tersebut sudah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Sejumlah warga sekitar menyuarakan keresahan dan mendesak BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat.

“Pemerintah harus turun tangan dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan cut and fill tanpa izin. Kalau perlu, kawasan yang sudah rusak harus segera dipulihkan agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari,” ujar salah seorang warga SP kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).

Warga juga menilai, selain mengancam ekosistem, aktivitas cut and fill tersebut telah menimbulkan debu tebal di sepanjang jalan, kerusakan akses jalan, dan gangguan terhadap aktivitas warga di sekitar lokasi.

Menurut peraturan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang berdampak pada perubahan bentang alam wajib memiliki izin dari BP Batam serta dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Red)

Pos terkait