Polresta Bandung berhasil mengungkap sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang melakukan aktivitas ilegalnya. Pengungkapan ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bekas. Karena bisa saja kendaraan yang dibeli merupakan hasil curian yang diselundupkan dengan STNK palsu.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan pelaku pencurian motor. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa tim Reskrim Polresta Bandung menerima laporan dari warga yang kehilangan motornya. Setelah itu, pada tanggal 26 September 2025, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu Ginanjar dan Ferdi, di Kecamatan Cangkuang.
“Karena laporan kehilangan tersebut, akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku,” ujarnya saat gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2025.
Selain menangkap kedua pelaku pertama, polisi juga menyita 12 unit motor yang dibeli oleh kedua pelaku secara online. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua motor tersebut bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB. Motor-motor tersebut dibeli oleh ayah Ferdi, yang saat ini menjadi DPO (Dalam Pengejaran). Selain itu, sebagian besar motor juga merupakan hasil curian.
Dari penangkapan kedua pelaku, terungkap bagaimana sindikat pemalsuan STNK tersebut berkembang. Berdasarkan keterangan dari Ginanjar dan Ferdi, para pelaku menghubungi dua tersangka lainnya, yakni Muhamad Zulkifli, yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah.
Aldi menjelaskan peran Muhamad Zulkifli dalam kasus ini. Ia membeli STNK yang sudah tidak berlaku secara online. “Satu STNK yang sudah tidak berlaku dibeli dengan harga Rp 250.000,” ujarnya. Peran Muhamad Zulkifli adalah menghapus STNK tersebut dengan cara menghampelas, kemudian mengganti identitas asli dengan identitas palsu sesuai pesanan konsumen.
“Mereka mengubah identitas di STNK dengan alat-alat yang kami sita, seperti printer, laptop, dan lainnya,” tambah Aldi. Para pelaku menjual STNK palsu tersebut dengan harga yang berbeda. STNK palsu untuk motor dijual seharga Rp 500.000, sedangkan STNK mobil dijual seharga Rp 1.500.000.
Aldi menambahkan bahwa Muhamad Zulkifli adalah residivis dengan kasus serupa dan baru saja keluar dari tahanan tahun 2024 lalu. Selama hampir satu tahun, para pelaku telah memproduksi sebanyak 60 STNK palsu yang siap jual. Motor bodong yang diberi STNK palsu dijual dengan harga Rp 6.000.000.
Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000.000 dari pembuatan STNK palsu. Sementara itu, dari penjualan kendaraan dengan STNK palsu, para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp 300.000.000.
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka Fazri, yang perannya sama, yaitu menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi.
Saat ini, petugas masih mencari lima pelaku DPO lainnya, seperti Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS. Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 263 KUHP pidana dan atau Pasal 266 tentang pemalsuan surat atau pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman pidana terberat adalah 7 tahun.
“Sedangkan tersangka Fazri dikenakan Pasal Penadahan,” tutur Aldi.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…