Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi tanpa izin di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Tindakan ini dilakukan pada Senin (6/10), sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pihaknya menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Penyegelan dilakukan dengan memasang papan peringatan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal melanggar pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Semuel, penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL. Selama masa penyegelan, segala aktivitas dihentikan sementara. Ia menekankan bahwa pelaku usaha harus mengajukan pengurusan PKKPRL dan akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, PSDKP Batam telah melakukan inspeksi di lokasi pada 3 Oktober 2025. Inspeksi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat dampak dari aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT MDP benar-benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty. Meski PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare.
Semuel menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan. “Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir. Setelah penyegelan dan penghentian sementara, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai prosedur.
Semuel menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.
Terpisah, Humas PT MDP, Rispan, menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut sejak enam bulan terakhir. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan tidak termasuk reklamasi karena mereka hanya menggali pinggir pantai untuk membangun tanggul guna pembangunan slipway.
“Rencananya kami mau membangun galangan kapal untuk kapal-kapal nelayan. Kami sudah mengajukan izin dasar untuk di darat. Kalau yang laut ini, karena kami menilai ini bukan reklamasi jadi kami kerjakan duluan,” ujar Rispan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memasukkan permohonan perizinan dan saat ini sedang berproses. “Karena ini dinyatakan sama KKP reklamasi, ya kami harus ikut aturan pemerintah,” tuturnya.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…