Penyelidikan Terkait Dugaan Penipuan Dana PT Bara Makmur Katulistiwa
Polres Belu memberikan pernyataan terkait laporan dugaan penipuan dana sebesar Rp700 juta oleh Maksimus Tahoni terhadap PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK). Maksi, yang juga menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila, dilaporkan oleh Deny Frans Manubulu, kuasa direksi PT BMK, dengan nomor LP: STTLP/263/X/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Rinaldy Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Penyelidikan ini dilakukan dengan mengundang dan memeriksa pelapor sebagai korban serta para saksi.
“Kami akan lakukan pengambilan keterangan korban dan saksi-saksi terlebih dahulu,” kata Kasat Reskrim melalui pesan WhatsAppnya, Senin 6 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada jadwal pasti pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Mengenai terlapor, Kasat Rio menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. “Belum,” jawabnya singkat.
Latar Belakang Laporan
Sebelumnya, Maksimus Tahoni resmi dipolisikan ke Polres Belu karena diduga melakukan tindak pidana penipuan anggaran milik PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK) sebesar Rp700 juta. Dana tersebut digunakan sebagai kerjasama antara PT BMK dan Maksi Tahoni dalam pengelolaan tambak garam di Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU.
Maksi Tahoni mengiming-imingi pihak PT BMK bahwa hasil pengelolaan tambak garam tersebut akan meraup keuntungan saat panen dalam semusim mencapai Rp2-3 miliar. Namun, ternyata hasil panen raya pada akhir Agustus hanya sekitar Rp17 juta, dan Maksi Tahoni menjualnya sendiri tanpa sepengetahuan pihak PT BMK.
“Investasi PT BMK sekitar Rp700 juta dengan iming-iming hasil panen sekitar Rp2-3 miliar dalam semusim. Ternyata hasil panennya dijual oleh saudara Maksi Tahoni tanpa sepengetahuan PT BMK,” ungkap Kuasa direksi PT BMK Deny Frans Manubulu kepada PR NTT melalui pesan WhatsAppnya, Senin 6 Oktober 2025.
Deny menegaskan bahwa dana sebesar Rp700 juta itu diberikan untuk pembelian alat-alat, karpet garam, dan sewa alat berat sampai tambak garamnya selesai dibangun.
“Kami anggap ini wanprestasi atau pencurian barang perusahaan atau penggelapan aset yang dilakukan Maksi Tahoni,” bebernya.
Pembelaan dari Maksi Tahoni
Terpisah, Maksi Tahoni yang dikonfirmasi membantah melakukan penipuan dana PT BMK sebesar Rp700 juta. Ia mengaku bahwa total dana yang diberikan (transfer) hanya sebesar Rp300 juta lebih untuk pengerjaan tambak garam miliknya mulai dari awal hingga panen perdana pada akhir Agustus 2025.
“Rp300 juta lebih itu beli Geomembrane, operasional, gaji karyawan, makan minum,” ungkap Maksi.
Sisanya, jelas Maksi, sebesar Rp193 juta itu dibuat dalam bentuk rincian dan ditandatangani di ruang tunggu Bandara A.A Bere Tallo Atambua.
“Sisa Rp193 juta itu juga saya buat rincian ajukan baru ditransfer selama dua bulan sampai panen raya. Sekali transfer Rp10 juta, 5 juta dan Rp400 ribu. Itu untuk operasional, kebutuhan makan minum sampai gaji karyawan,” pungkasnya.
Informasi Tambahan
Diketahui, dalam laporan tersebut tertuang bahwa tindak pidana penipuan itu terjadi pada Selasa 17 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 Wita, bertempat di ruang tunggu Bandara A.A Bere Tallo Atambua.





