Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti pentingnya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Ia menyatakan bahwa PP tersebut belum diterbitkan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Menurut Ratna, Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba secara jelas menyebutkan bahwa seluruh aturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Oleh karena itu, PP turunan UU Minerba seharusnya sudah terbit sejak lama.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10).
Politikus PKB ini menilai, keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Kondisi ini menjadi kontradiktif dengan posisi strategis minerba bagi Indonesia.
“Indonesia kaya akan sumber daya minerba. UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing. Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Ratna meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan. Dengan begitu, didapat kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba berjalan sesuai undang-undang.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2).
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
UU Minerba hasil revisi diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, kehadiran PP sebagai turunan UU Minerba sangat penting. PP akan menjadi landasan hukum yang mendetail dan spesifik untuk mewujudkan kebijakan yang diamanatkan dalam UU. Tanpa PP, implementasi UU akan menghadapi banyak ketidakpastian, baik dalam aspek regulasi maupun operasional.
Selain itu, PP juga akan membantu menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya minerba. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara.
Dari segi kesiapan pemerintah, ratna menekankan bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam merancang dan menerbitkan regulasi yang diperlukan. Tidak hanya dalam hal PP, tetapi juga dalam pengembangan kebijakan pendukung lainnya seperti peraturan menteri, keputusan presiden, atau instrumen hukum lainnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara akan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya sebagian kecil kalangan tertentu.
Secara keseluruhan, kebutuhan akan PP sebagai turunan UU Minerba menjadi sangat mendesak. Selain itu, pentingnya regulasi turunan lainnya juga tidak bisa diabaikan. Pemerintah harus segera bertindak agar UU Minerba dapat diimplementasikan secara maksimal dan memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…