Categories: Berita

Penganiaya Polisi di Tangerang Ditangkap, Terkena Pasal 335 KUHP

Penangkapan Debt Collector yang Melawan Petugas di Tangerang

Di kota Tangerang, sebuah kejadian menarik perhatian masyarakat terjadi pada malam hari. Seorang pria berinisial L (38) ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Ia dikenal sebagai debt collector yang melakukan tindakan tidak wajar saat sedang menjalankan tugasnya.

Peristiwa ini berlangsung di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, sekelompok pria yang diduga sebagai debt collector mencoba melakukan penarikan mobil secara paksa di jalanan. Aksi tersebut memicu reaksi dari polisi yang kemudian datang ke lokasi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa kejadian ini termasuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan melibatkan ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa L bekerja sebagai debt collector. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan profesi tersebut dilakukannya. Menurut Wira, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pelaku L dijerat dengan beberapa pasal berlapis yang berkaitan dengan tindakan memaksa menggunakan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, serta penghalangan terhadap perintah pejabat yang berwenang. Dalam kasus ini, L dituduh melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelum kejadian tersebut, video yang beredar menunjukkan sekelompok pria yang diduga sebagai debt collector terlibat adu mulut dengan polisi. Mereka bahkan menantang petugas saat ingin melakukan penarikan mobil secara paksa.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.

Namun, ketika diminta keterangan, salah satu pria yang diduga sebagai debt collector justru emosi dan membentak polisi. Bahkan, pria tersebut mengucapkan ancaman kepada petugas.

Gusprihatinzen menirukan ucapan pelaku, “Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian.” Ucapan tersebut memperburuk situasi hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.


Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

1 hari ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

1 hari ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

1 hari ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

1 hari ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

1 hari ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

1 hari ago