Martua Susanto Manurung Minta Penimbun Sungai Baloi Diadili

Batam, 8 April 2025 – Ketua Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung, menegaskan bahwa aktivitas penimbunan aliran Sungai Baloi harus segera diadili sesuai hukum. Hal ini disampaikan menanggapi viralnya aksi penimbunan sungai yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang dapat mengancam ekosistem dan meningkatkan risiko bencana banjir di kawasan Baloi.

“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Penimbunan sungai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal yang melarang aktivitas merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Pelaku harus diadili sebagai bentuk efek jera,” tegas Martua Susanto Manurung.

Bacaan Lainnya

Martua juga menyoroti dampak buruk penimbunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Menurutnya, perubahan aliran sungai dapat memicu banjir, merusak habitat air, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Pemuda Batak Bersatu siap mendukung upaya pemerintah dalam mengawasi dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar DAS,” tambahnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemulihan area yang terdampak.(***)

Pos terkait