Categories: Berita

Atensi Serius! Dugaan Pelanggaran di Alun-Alun Engku Putri Langgar Netralitas Fasilitas Pemerintah

Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebelumnya telah memberikan peringatan agar tidak menghadirkan calon kepala daerah dalam acara tersebut, video yang beredar menunjukkan kehadiran para calon yang disambut oleh panitia di acara tersebut.

Parameshwara selaku Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq mengatakan, “Penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius. Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada”.

Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq melihat indikasi kuat bahwa penggunaan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial ini untuk kepentingan politik melanggar asas pemilu yang jujur, adil, serta bebas dari intervensi fasilitas publik.

“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar”, lanjut Parameshwara.

Selain itu, KPU dan Pemerintah Kota Batam juga harus menjaga netralitas fasilitas umum dan mencegah penggunaan fasilitas non-komersial milik pemerintah untuk kegiatan politik.

Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq juga akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Bawaslu guna memastikan setiap pelanggaran teridentifikasi dan diatasi dengan sanksi yang sepadan.

Saat ini kami sedang dalami setiap bukti-bukti yang masuk ke tim hukum, serta akan segera membuat laporan Ke Bawaslu, sehingga edukasi Politik yang baik dan bermartabat dapat tersampaikan ke masyarakat, sehingga hal yang demikian tidak terulang kembali. Hal ini penting untuk menciptakan iklim pemilu yang bersih, beretika, dan menghormati aturan yang berlaku”, ungkap Ketua Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq tersebut.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis dan berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan integritas dan tanpa kecurangan. Netralitas fasilitas publik adalah hak semua warga dan prinsip dasar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil” tutup Parameshwara.

Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago