Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami berbagai catatan yang ditemukan dalam penyidikan kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Catatan tersebut diperoleh dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dan diyakini menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan.
Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Ahad, 19 April 2026, catatan tersebut sangat membantu dalam memperkuat persidikan. Meskipun tidak menjelaskan isi detailnya, Budi menegaskan bahwa catatan tersebut diduga berasal dari mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Budi menyatakan bahwa catatan tersebut akan segera dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap impor barang. Hal ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, KPK masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pegawai Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima jatah bulanan sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian jalur impor barang yang masuk ke Indonesia. KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai dengan perusahaan importir PT Blueray Cargo.
Mereka diduga mengatur jalur impor barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.
Akibat dari pengondisian ini, beberapa barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa adanya pengecekan oleh petugas.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah:
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono
Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan
Pemilik Blueray Cargo John Field
Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Budiman ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut kasus suap impor barang yang diduga melibatkan banyak pihak. Dengan peningkatan jumlah tersangka, KPK berharap dapat mengungkap seluruh mekanisme korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Proses penyidikan ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, baik itu pejabat pemerintah maupun pihak swasta. Dengan terus memperluas investigasi, KPK berupaya memastikan bahwa sistem impor barang di Indonesia tetap bersih dan transparan.
jateng. SEMARANG – Video sepeda motor terbakar di depan pom bensin viral di media sosial.…
Program Pendidikan Pilot Lokal untuk Meningkatkan Konektivitas di Malinau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memiliki rencana…
Warga Perumahan Bukit Pamulang Indah Menghadapi Banjir yang Berlangsung Selama Tiga Hari Berturut-Turut Warga di…
Kehidupan Anak yang Menggemparkan Dunia Pendidikan Seorang guru SD di TikTok dengan akun @ererey_16 membagikan…
Kehadiran Lim Ji Yeon dalam Drama dan Film Fantasi Lim Ji Yeon kembali menunjukkan kemampuan…
Jadwal dan Prediksi Laga PSPS Pekanbaru vs Persekat Tegal Laga antara PSPS Pekanbaru dan Persekat…