JAKARTA – Rencana pengetatan baku mutu limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) hingga biological oxygen demand (BOD) di bawah 100 miligram per liter (mg/l) menarik perhatian. Seorang peneliti dari Pusaka Kalam, Dr Gunawan Djajakirana, mengingatkan pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap draft peraturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan.
Gunawan menyatakan bahwa kebijakan yang memaksa industri sawit untuk mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan. “Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (20/4/2025).
Ia menambahkan, “Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS.” Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menggodok rancangan peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit.
Salah satu draft yang menjadi sorotan adalah justifikasi penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan penggunaan pupuk buatan (sintetik). Draft tersebut cenderung mengabaikan potensi besar dari LCPKS sebagai pupuk organik yang sangat bagus untuk produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan.
Menurut Gunawan, parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH. Sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap diabaikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah dilakukannya, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan. Hal itu justru merusak ekosistem perairan. “Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari,” kata Gunawan.
Pakar ilmu tanah tersebut menilai, pendekatan pembuangan limbah merupakan paradigma lama yang tidak lagi relevan. Menurut dia, LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah karena Indonesia justru menghadapi krisis bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka panjang.
Dia menyebut, banyak lahan pertanian dan kebun sawit nasional kini rata-rata memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen. Akibatnya, produktivitas stagnan, efisiensi pupuk menurun, dan ketahanan tanaman terhadap hama dan penyakit melemah. “Bahan organik bagi tanah itu seperti darah bagi manusia. Kalau kurang, sistemnya tidak bekerja optimal,” jelas Gunawan.
Ia melanjutkan, pemanfaatan LCPKS ke lahan sawit akan mampu meningkatkan kesuburan tanah secara keseluruhan (biologi, fisik dan kimia). Selain itu, kata Gunawan, juga memperbaiki kapasitas tanah menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk sintetik, memperbaiki struktur tanah dan menekan emisi karbon dari produksi pupuk sintetis.
Peristiwa Mencekam di Bandara Langgur, Tokoh Politik Tewas Ditikam Seorang tokoh politik yang cukup dikenal…
Analisis Harga Emas Antam di Pegadaian: Pergerakan dan Peluang Investasi Pada hari Rabu, 25 Maret…
Perubahan dan Peluang di Hari Ini untuk Seluruh Zodiak Hari ini, Senin 20 April 2026,…
Pemuda 19 Tahun di Mataram Jadi Korban Penganiayaan dengan Senjata Tajam Seorang pemuda berusia 19…
Babak Perempat Final Piala FA 2025/2026 Menghadirkan Kejutan Besar Babak perempat final Piala FA 2025/2026…