Categories: Ekonomi

KPK: Pengusaha Rokok Dapat Keuntungan Ilegal dari Suap DJBC

KPK Menduga Pengusaha Rokok Peroleh Keuntungan Tidak Sah dari Praktik Suap



Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya keuntungan tidak sah yang diraih oleh para pengusaha rokok melalui praktik suap dan penyalahgunaan pita cukai dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor perpajakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keuntungan tersebut muncul dari selisih biaya yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha untuk pembelian pita cukai resmi. Namun, praktik manipulasi di lapangan membuat para pelaku usaha memperoleh keuntungan tambahan.

“Ya tentunya diduga diuntungkan, karena ketika yang bersangkutan seharusnya mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian pita cukai itu, dengan pengkondisian atau penyalahgunaan pita cukai, misalnya dari yang linting kemudian dipakai untuk mekanik, itu kan ada gap harga, ada selisih harga,” jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut dia, selisih harga tersebut menjadi sumber keuntungan tidak sah bagi para pelaku usaha rokok. Pasalnya, distribusi rokok merupakan sektor yang ketat diatur melalui mekanisme pita cukai, sehingga setiap penyimpangan membuka peluang keuntungan besar.

“Artinya ada semacam illegal gain yang didapatkan oleh para pengusaha barang-barang yang distribusinya dibatasi, diatur melalui pita cukai tersebut,” ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam praktik suap tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak swasta dilakukan guna mengungkap peran mereka sebagai pihak pemberi suap maupun pihak yang menikmati keuntungan dari penyalahgunaan sistem cukai.

KPK menyebut, dalam perkara induk, dugaan suap berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan rokok, kepada oknum pejabat di DJBC. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan perusahaan rokok yang diduga memberikan suap untuk memuluskan praktik distribusi rokok ilegal atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Adapun nama-nama pengusaha rokok yang kini masuk dalam radar KPK antara lain:

  • Khairul Umam alias Haji Her
  • Rokhmawan
  • Liem Eng Hwie
  • Benny Tan
  • Martinus Suparman
  • M Suryo

Nama-nama tersebut termaktub dalam dokumen laporan terkait dugaan manipulasi tarif cukai yang kini disita KPK dari hasil penggeledahan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago