Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di Kesbangpol Halmahera Selatan
Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah sebesar Rp5,2 miliar yang dialokasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Selatan mulai diselidiki oleh aparat penegak hukum. Kasus ini terkait dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Temuan BPK sebagai Dasar Penyelidikan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan beberapa masalah dalam pemanfaatan dana hibah yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024. Salah satu temuan utama adalah bahwa penerima hibah tidak tercantum dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk maupun APBD perubahan. Hal ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan Dilakukan Polres, Kejari Menunggu Perkembangan
Saat ini, penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres setempat. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan masih menunggu perkembangan dari penyelidikan yang sedang berlangsung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut, namun belum melakukan tindakan lebih lanjut karena Unit Tipikor Satreskrim Polres masih melakukan penyelidikan.
“Kita belum ambil tangani. Katanya Polres yang ambil (selidiki),” ujar Tommy saat ditemui di halaman Kantor Kementerian Haji dan Umrah Halmahera Selatan usai menghadiri deklarasi damai, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa anak buahnya di Seksi Intelejen tetap melakukan pemantauan terhadap indikasi korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Kesbangpol. Jika Polres tidak melanjutkan penyelidikan, maka Kejari akan mengambil alih.
“Informasinya dari Kasi Intel semua. Kalau (Pulbaket dan Puldata) itu belum. Kita menunggu dari Polres dulu, karena katanya dari Polres yang tangani,” tambahnya.
Tanggapan dari Masyarakat
Sementara itu, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada Kesbangpol kepada Kejari. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum. Ady juga menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika Polres Halmahera Selatan sudah lebih dulu melakukan penyelidikan.
“May Jaksa atau Polisi yang tangani, yang penting prosesnya berjalan supaya ada kepastian hukum. Kami juga tentunya berharap APH serius berantas korupsi,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari APBD. Dengan adanya laporan dari masyarakat dan temuan BPK, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.







