Putusan Pengadilan atas Dea Viana
Dea Viana, seorang istri polisi, akhirnya divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan karena terbukti melakukan tindakan penipuan yang merugikan korban hingga mencapai nilai Rp500 juta. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Kamis (2/4/2026). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan, Dea Viana mengaku menerima transfer uang senilai Rp500 juta dari temannya, Alifah, yang dikenalnya sejak 2020. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali dalam dua hari pada Agustus 2025. Awalnya, Dea Viana mengaku meminjam uang tersebut untuk modal usaha dengan janji keuntungan sebesar Rp130 juta. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke rentenir, bukan sebagai modal usaha seperti yang dijanjikan.
Majelis hakim menilai perbuatan Dea Viana memberikan dampak serius bagi korban, tidak hanya secara materiil tetapi juga secara ekonomi pribadi. Dana yang diberikan kepada terdakwa berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas milik korban, sehingga memperparah kerugian yang dialami. Hakim menyatakan bahwa tindakan Dea Viana secara nyata mengguncang kepentingan ekonomi pribadi korban.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban. Dalam persidangan terungkap, korban bahkan harus mendatangi rumah dan tempat kerja terdakwa, sementara uang pokok belum juga dikembalikan. Majelis hakim juga menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat berada dalam tekanan utang berlapis, namun justru membebankan masalah keuangannya kepada korban.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Hal ini terungkap dalam permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah yang dikabulkan majelis hakim. Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, serta bekerja sebagai asisten apoteker. Hakim menilai masih ada peluang pembinaan agar terdakwa dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Penipuan oleh Guru SMKN 1 Palembang
Selain kasus Dea Viana, terdapat juga kasus penipuan lain yang melibatkan seorang guru SMKN 1 Palembang, Sumatera Selatan, berinisial FY. Ia dilaporkan melakukan tindakan penipuan modus jasa penukaran uang baru Lebaran. Kerugian akibat ulah FY ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
FY awalnya ditemukan pasrah dan tertunduk malu ketika dibawa para korbannya ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/4/2026). Dalam persidangan, FY mengakui perbuatannya telah mengakibatkan kerugian uang hingga miliaran rupiah dari sejumlah orang. “Benar, dan saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ucap FY.
Korban-korban kesal dan mendatangi rumah oknum guru tersebut di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, pada sore hari. Para korban mendesak FY untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya. FY berhasil diamankan dan sekitar pukul 18.45 WIB, bersama kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri, pelaku langsung diarahkan ke Polrestabes Palembang.
Kasus Emas yang Hilang
Kasus guru SMKN terungkap setelah korban yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Henti Oktaria (24) melapor ke Polrestabes Palembang karena mengalami kerugian uang sekitar Rp89 juta akibat tertipu menukar uang THR. Lalu, Kamis (2/4/2026), FY dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran dugaan melakukan penggelapan uang mencapai Rp1,1 miliar milik lebih dari 50 orang dengan modus jasa penukaran uang pecahan kecil.
Kali ini, korban baru yakni Agus Purnomo (55), harus merelakan emasnya sebanyak 40 suku yang ditabungnya sedikit demi sedikit sejak menikah tahun 2001 silam ludes usai dibawa kabur FY. Agus yang berprofesi sebagai buruh angkut ini terpaksa membuat pengaduan di Posko Pengaduan Korban FY yang dibuka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Sabtu (4/4/2026) pagi.







