JAKARTA – Pemerintah mulai mengambil langkah-langkah untuk mempercepat transformasi budaya kerja di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan melalui berbagai inisiatif seperti digitalisasi layanan, penyesuaian kurikulum perkuliahan, hingga penerapan skema kerja fleksibel bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini mulai diterapkan dalam minggu ini, sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan modernisasi sistem pendidikan tinggi. Namun, hal ini dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.
Brian menjelaskan bahwa perguruan tinggi diminta untuk lebih memaksimalkan penggunaan teknologi digital dalam berbagai layanan akademik. Hal ini mencakup proses pendaftaran mahasiswa hingga akses terhadap dokumen-dokumen akademik.
“Kita sedang menciptakan budaya kerja yang lebih efisien. Dengan penggunaan teknologi digital, proses pendaftaran, aplikasi, cek transkrip, dan mobilitas mahasiswa bisa lebih sederhana karena semuanya dilakukan secara digital,” ujarnya.
Selain itu, tugas-tugas akademik juga didorong untuk beralih ke format digital. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban administratif dan biaya yang biasanya terjadi dalam proses pembelajaran.
“Misalnya, tugas akhir yang dulu harus dicetak lima salinan, sekarang bisa dikurangi,” tambah Brian.
Pemerintah juga mendorong penerapan pola kerja yang lebih fleksibel bagi dosen dan tenaga kependidikan. Salah satu contohnya adalah kemungkinan adanya kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam seminggu.
“Dosen dan tenaga kependidikan dapat bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, sementara empat hari lainnya tetap di kampus,” jelas Brian.
Pengaturan ini akan dilakukan dengan meninjau ulang jadwal perkuliahan agar lebih terkonsentrasi tanpa mengurangi jam belajar yang telah ditentukan.
Dalam aspek pembelajaran, pemerintah membuka peluang untuk menerapkan sistem kuliah hybrid atau pembelajaran jarak jauh (PJJ), terutama untuk mahasiswa di semester lanjut. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mahasiswa tingkat awal.
Mahasiswa di tingkat 1 dan 2 diminta tetap mengikuti perkuliahan secara langsung. Hal ini dilakukan agar atmosfer akademik dapat terbentuk dengan baik. Selain itu, mata kuliah yang membutuhkan praktikum atau kegiatan studio tetap dilaksanakan secara tatap muka. Adapun kebijakan ini hanya berlaku untuk mata kuliah yang bersifat wawasan atau teoritis.
Otonomi Kampus Tetap Dijaga
Meskipun ada arahan dari pemerintah, implementasi teknis tetap diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi dan program studi.
“Perguruan tinggi dan prodi-prodi akan menentukan mana saja yang bisa dilakukan secara online,” kata Brian.
Dia menegaskan bahwa fleksibilitas ini penting agar kebijakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kampus. Brian menekankan bahwa seluruh kebijakan ini tidak boleh mengurangi capaian pembelajaran maupun kualitas pendidikan.
“Jangan sampai mengganggu kualitas pengajaran,” tegasnya.







