Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Nasib Kajari Karo Terancam Sanksi Etik

Penarikan Pejabat Kejaksaan Negeri Karo oleh Kejagung RI

Kejagung RI tidak tinggal diam menyikapi kegaduhan yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo. Tindakan tegas diambil setelah videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan. Kini, perhatian publik tertuju pada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ke Jakarta. Selain Danke, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam kasus Amsal Sitepu juga turut diperiksa.

Bacaan Lainnya

“Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Dugaan Intimidasi dan Eksaminasi Khusus

Penarikan para pejabat kejaksaan ini bukan tanpa alasan. Muncul dugaan kuat adanya praktik intimidasi dan ketidakprofesionalan selama proses hukum berlangsung. Kejagung pun kini tengah melakukan eksaminasi mendalam untuk membedah setiap langkah yang diambil para jaksa tersebut.

Anang menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan dilakukan secara maraton, prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran serius, sanksi etik sudah menanti di depan mata.

“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegas Anang menambahkan.

Narasi Sesat di Balik “Salah Ketik”

Drama kasus ini semakin memanas ketika jajaran Kejari Karo dipanggil oleh Komisi III DPR RI ke Senayan, Kamis (2/4/2026). Dalam forum tersebut, DPR mencecar Danke Rajagukguk terkait narasi provokatif yang dibangun pihak kejaksaan. Kejari Karo dituding menyebarkan informasi seolah-olah DPR melakukan intervensi ilegal untuk membebaskan Amsal Sitepu.

Padahal, secara hukum, pembebasan Amsal merupakan ketetapan majelis hakim melalui mekanisme penangguhan penahanan, di mana DPR hanya bertindak sebagai pemohon. Kejanggalan mencolok ditemukan dalam surat yang diterbitkan Kejari Karo yang menggunakan istilah “pengalihan penahanan”, sebuah diksi yang secara hukum sangat berbeda dengan “penangguhan”.

Menanggapi cecaran Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengenai perbedaan istilah yang fatal tersebut, Danke Rajagukguk akhirnya memberikan pembelaan yang menjadi sorotan.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” aku Danke di hadapan forum DPR saat ditanya apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak.

Kini, Nasib Karier Sang Kajari dan Jajarannya Berada di Tangan Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung

Kini, nasib karier sang Kajari dan jajarannya berada di tangan tim pemeriksa Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas penegakan hukum, terutama dalam memastikan setiap proses peradilan berjalan tanpa tekanan maupun manipulasi narasi di ruang publik.




Pos terkait