Sebuah kejadian pencurian sepeda motor yang menghebohkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, telah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setempat. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial MAM (27) dan UF (17), yang masih berstatus sebagai pelajar. Kejadian ini bermula ketika seorang ibu rumah tangga bernama LW (30) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya. Peristiwa terjadi di Dusun Sayong, Desa Cendimanik, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di samping kios milik keluarganya. Namun, korban meninggalkan kunci motor masih tergantung, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku yang datang dengan modus membeli bensin. Sekitar pukul 17.55 WITA, saat pemilik kios masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku langsung menyalakan mesin motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan segera melaporkannya ke Polres Lombok Barat.
Plh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah, menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi adanya penjualan motor mencurigakan di wilayah Gerung. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban.
Polisi kemudian segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, polisi memastikan kendaraan tersebut milik korban. Pelaku MAM kemudian mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya UF (17) yang turut diamankan.
Dari hasil pengembangan, keduanya diketahui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Sekotong dan Lembar. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ipda Muh. Abdullah menjelaskan bahwa pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial S.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan kendaraan. Salah satu cara yang disarankan adalah tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau atau dilihat orang lain.
Pihak kepolisian juga sedang mempertimbangkan penguatan patroli rutin di wilayah Sekotong dan Lembar. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala kecurigaan kepada pihak berwajib.
Perimenopause: Fase Alami yang Perlu Dipahami dengan Bijak Perimenopause adalah fase alami dalam siklus kehidupan…
jatim. GRESIK - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan…
Bocoran Spesifikasi Oppo Pad Mini yang Menarik Perhatian Bocoran mengenai Oppo Pad Mini kembali muncul…
Kehadiran Seonu Chan dalam Drama "In Your Radiant Season" Dalam drama "In Your Radiant Season",…
Kekacauan di Lebanon Selatan Memicu Kekhawatiran Serius terhadap Keselamatan Personel PBB Ketegangan kembali memuncak di…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…