Pemkab Banjar Tunda Penerapan WFH untuk ASN
Pemerintah Kabupaten Banjar belum langsung menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun surat edaran Kementerian Dalam Negeri sudah diterima. Keputusan ini diambil guna memastikan aturan teknis telah disiapkan terlebih dahulu, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pemkab Banjar menilai bahwa penerapan WFH dapat membantu mengurangi mobilitas dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini sangat relevan mengingat kondisi pasokan BBM yang terkendala akibat konflik antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat. Namun, kebijakan tersebut harus diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak dianggap sebagai kesempatan untuk liburan panjang.
Kepala Bagian Organisasi Setda Banjar, Santi Nurlaela, menjelaskan bahwa hingga saat ini, surat edaran turunan belum dikeluarkan karena masih menunggu rapat koordinasi. “Surat edaran tersebut memang sudah kami terima, tetapi belum ada SE turunan untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Santi, Pemkab Banjar akan menyusun pedoman secara rinci, termasuk menentukan sektor dan jenis jabatan yang bisa menjalankan WFH. ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik diperkirakan tetap harus bekerja di kantor.
Pemkab juga khawatir tentang potensi penyalahgunaan WFH. Masyarakat cenderung menganggap WFH sebagai peluang untuk berlibur hingga akhir pekan. Untuk menghindari hal tersebut, Pemkab akan menyusun formula agar ASN tetap bekerja secara nyata selama WFH.
Selain itu, Pemkab Banjar menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas WFH. ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan ini dapat dikenai sanksi sesuai aturan disiplin.
Santi menyampaikan bahwa Pemkab Banjar menargetkan pembahasan aturan teknis WFH dirampungkan sebelum Jumat pekan depan.
Pemprov Kalsel Masih Evaluasi Penerapan WFH
Sementara itu, WFH bagi ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum diputuskan. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Muhammaf Syarifuddin, mengatakan bahwa kebijakan ini masih akan dikomunikasikan dengan pimpinan daerah.
Skema yang ditawarkan dalam surat edaran Mendagri tidak bersifat menyeluruh dan tetap mempertimbangkan jenis layanan. Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Rakhmatiah, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah awal berupa koordinasi lintas instansi.
Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor. Sementara itu, unit pendukung berpeluang menerapkan WFH secara selektif. Namun implementasi kebijakan ini tetap akan diawasi dan dievaluasi secara berkali-kali, guna memastikan fleksibilitas kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Pemkab Batola Langsung Terapkan WFH dengan Pola 50:50
Berbeda dengan Pemkab Banjar, Pemkab Baritokuala (Batola) bergerak cepat merespons WFH. Sekda Zulkipli Yadi Noor menggelar rapat untuk membahasnya bersama para Asisten, Inspektur, serta jajaran Kepala SKPD terkait di Ruang Rapat Sekda, Kamis.
Dalam arahannya, Zulkipli menyampaikan bahwa Pemkab akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas. “Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) yang akan diatur oleh Kepala SKPD masing-masing,” tegas Sekda.
Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja, dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala.
Langkah Efisiensi Ekstrem di Batola
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah. Bahkan, akan diterbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan mobil dinas.
Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, Pemkab menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tidak boleh WFH. Di antaranya kepala wilayah seperti camat, unit darurat seperti BPBD dan layanan kesehatan seperti rumah sakit.
Setiap Kepala SKPD diminta segera menyusun daftar pembagian tugas (shift) antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.







