Tiga Anggota DPRD Pangkalpinang Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas
Pangkalpinang – Tiga orang wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Kamis pagi, 02 April 2026. Kehadiran mereka adalah untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan legislatif.
Ketiga legislator yang dipanggil adalah Pamenangi dari Partai Demokrat, Daryanto dari PDI Perjuangan, dan Muhammad Iqbal dari Partai Gerindra. Mereka tiba di Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 08.40 WIB, dengan menumpangi satu unit mobil Honda HR-V berwarna abu-abu. Meskipun datang bersamaan, mereka memasuki gedung Kejari secara bergantian. Pamenangi tercatat sebagai yang pertama masuk, disusul oleh Daryanto, dan terakhir Muhammad Iqbal.
Setelah tiba di dalam, ketiganya langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan proses registrasi. Sekitar pukul 08.48 WIB, petugas mengarahkan mereka untuk naik ke lantai atas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Saat berada di area PTSP sembari mengisi buku tamu, ketiga anggota dewan tersebut tampak menyalami dan menyapa awak media yang telah menunggu. Salah seorang di antara mereka bahkan memberikan izin untuk difoto, menyatakan, “Dak hal foto barang lah disini,” yang berarti tidak masalah jika mereka difoto di lokasi tersebut.
Dari pantauan, ketiga legislator tersebut terlihat santai dan tidak menunjukkan tanda-tanda ketegangan meskipun dipanggil untuk dimintai keterangan dalam sebuah perkara hukum. Hingga pukul 09.10 WIB, mereka belum terlihat turun atau keluar dari lantai atas Kejari Pangkalpinang, menandakan pemeriksaan masih berlangsung.
Proses Penyelidikan yang Berlangsung
Pemanggilan ketiga anggota dewan ini bukanlah yang pertama dalam kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah memanggil tujuh anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya untuk dimintai keterangan. Enam anggota dewan yang telah dipanggil sebelumnya adalah Siti Aisyah (Partai Demokrat), Riska Amelia (Partai NasDem), Dwi Pramono (PPP), Sukardi (Partai Gerindra), Panji Akbar (Partai NasDem), dan Achmad Faisal (Partai Demokrat).
Para anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil ini merupakan bagian dari periode 2024-2029. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan legislatif.
Pemanggilan ini merupakan bagian integral dari proses penyelidikan yang sedang gencar dilakukan oleh Kejari Pangkalpinang. Tujuannya adalah untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang diduga terjadi antara tahun 2024 hingga 2025.
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik masih terus berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Upaya ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut setiap aspek dari perkara yang sedang diselidiki.
Belum Diketahui Kerugian Negara dan Potensi Tersangka Lain
Meskipun penyelidikan terus berkembang, besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan anggaran ini belum dapat dipastikan secara rinci. Kejari Pangkalpinang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik yang cukup besar. Hal ini dikarenakan para pihak yang diperiksa adalah wakil rakyat yang baru saja menjabat dalam periode 2024-2029, yang berarti mereka telah bertugas kurang dari satu tahun ketika dugaan penyimpangan ini terjadi.
Pemeriksaan terhadap para anggota dewan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak potensi penyalahgunaan anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan perjalanan dinas, menjadi sorotan penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya.
Proses penyelidikan yang melibatkan anggota legislatif seringkali menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana anggaran perjalanan dinas diatur dan diawasi. Keterbukaan informasi mengenai hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai penanganan kasus ini.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Evaluasi terhadap sistem pengelolaan anggaran perjalanan dinas juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemeriksaan terhadap ketiga anggota dewan ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk para pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat. Upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan terus dilakukan demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.






