Sebuah tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sampah di wilayah Malang Raya telah ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, secara resmi membubuhkan tanda tangan pada perjanjian krusial ini di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada hari Sabtu, 28 Maret 2026. Inisiatif ini menandai babak baru yang signifikan dalam upaya penanganan sampah di tiga wilayah yang saling terintegrasi: Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin, 1 April 2026, menegaskan bahwa PKS PSEL ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen daerah untuk mendukung target ambisius pemerintah pusat. Target tersebut adalah meningkatkan capaian pengelolaan sampah nasional hingga mencapai 69 persen pada tahun 2029. Beliau menekankan bahwa program ini bukan sekadar solusi untuk mengurangi volume sampah semata. Lebih dari itu, ini adalah langkah transformasi fundamental dalam memandang sampah, mengubahnya dari sekadar limbah menjadi sumber daya energi baru yang terbarukan, khususnya dalam bentuk energi listrik.
“Program ini tidak hanya menjadi solusi pengurangan sampah, tetapi juga merupakan langkah transformasi dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan, khususnya energi listrik,” ujar Wahyu Hidayat.
Dalam implementasi PSEL ini, Kota Malang diproyeksikan akan menyumbangkan sekitar 500 ton sampah per hari. Sampah tersebut akan diolah di fasilitas pengolahan sampah yang direncanakan akan berlokasi di wilayah Kabupaten Malang. Pemilihan lokasi ini merupakan bagian integral dari strategi aglomerasi Malang Raya, yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan efisien di seluruh kawasan.
“Implementasinya, Kota Malang akan berkontribusi sekitar 500 ton sampah per hari, dan lokasinya direncanakan di Kabupaten Malang,” jelasnya lebih lanjut.
Proses menuju penandatanganan PKS PSEL ini tidak terjadi secara instan. Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian pertemuan teknis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia berinisiatif menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta para kepala daerah dari wilayah aglomerasi Malang Raya dan Surabaya Raya.
“Pemandangan itu didahului dengan pertemuan teknis, dengan KLH/BPLH RI dengan Pemprov Jatim dan beberapa kepala daerah,” tegas Wahyu Hidayat, menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan sinkronisasi sebelum langkah konkret diambil.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turut memberikan penekanan penting terkait aspek teknis dan operasional fasilitas PSEL. Beliau menyoroti krusialnya kesiapan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas. Kesiapan lahan ini mencakup beberapa faktor vital, seperti aksesibilitas yang memadai bagi kendaraan operasional, ketersediaan area penunjang yang cukup, serta yang tak kalah penting, kedekatan dengan sumber air yang memadai untuk mendukung kelancaran operasional fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
“Tim pusat, termasuk saya sendiri, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinilai siap, proses pembangunan akan ditangani oleh Danantara,” ungkap Menteri Hanif, memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan pembangunan.
Selain aspek lahan, Menteri Hanif juga secara tegas menekankan urgensi penerapan praktik pemilahan sampah sejak dari sumbernya, atau yang dikenal sebagai pemilahan dari hulu. Kebijakan ini sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Pemilahan sampah menjadi kunci karena efektivitas proses pengolahan sangat ditentukan oleh jenis dan kualitas sampah yang telah terpilah,” tuturnya, menggarisbawahi bahwa keberhasilan teknologi Waste to Energy sangat bergantung pada kualitas bahan baku yang masuk.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mencatat bahwa secara nasional, terdapat 40 kabupaten/kota yang berpartisipasi dalam program pengolahan sampah menjadi energi. Di Provinsi Jawa Timur, program ini difokuskan pada dua wilayah aglomerasi utama, yaitu Surabaya Raya dan Malang Raya, yang melibatkan total sepuluh daerah.
Menariknya, Menteri Hanif mengakui bahwa Jawa Timur merupakan provinsi dengan capaian pengelolaan sampah tertinggi di tingkat nasional, dengan angka mencapai 52,7 persen. Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang masih berkisar di angka 39 persen. Meskipun demikian, beliau tidak menutup mata terhadap tantangan yang masih ada, terutama terkait praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang masih ditemukan di beberapa daerah. Konsep aglomerasi, menurutnya, menjadi solusi strategis yang sangat efektif. Dengan pendekatan ini, beban pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada satu wilayah saja, melainkan didistribusikan dan dikelola secara terpadu melalui kolaborasi antar daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Beliau menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah di Jawa Timur kini telah memasuki fase evolusi yang signifikan. Tidak lagi hanya sekadar aktivitas pembuangan, melainkan telah bergeser menjadi proses pemanfaatan yang menghasilkan nilai ekonomi dan produktivitas.
“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, salah satunya sebagai energi listrik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendampingi kabupaten/kota dalam penguatan dua wilayah aglomerasi utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya,” terang Gubernur Khofifah, menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah provinsi.
Untuk memastikan optimalisasi program PSEL ini berjalan dengan maksimal, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga secara aktif mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah (GPS). Gerakan ini dipandang sebagai langkah awal yang paling fundamental dan krusial dalam memastikan keberhasilan keseluruhan proses pengolahan sampah menjadi energi. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga, kualitas dan jenis sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan akan semakin baik, sehingga efektivitas teknologi Waste to Energy dapat tercapai secara maksimal.
JAKARTA — Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Senin 13 April 2026, tercatat tidak…
Perayaan Hari Es Krim Sundae dan Hari Cintai Kulitmu pada 8 Juli 2026 Tanggal 8…
Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Partai Politik Ikut dalam Skema Naming Right Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
Peran Dolar Amerika Serikat dalam Pergerakan Harga Emas di Indonesia Di tengah situasi ketidakpastian ekonomi…
Penyebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Kalimantan Barat Pengembangan infrastruktur pendukung kendaraan listrik terus…
Karya Terbaru Danilla Riyadi yang Menggugah Perasaan Penyanyi ternama Danilla Riyadi kembali memperkenalkan karya terbarunya…