Protes Warga Nagekeo: Jalan Rp18 Miliar Rusak Sebulan Pasca-PHO, Siapa Bertanggung Jawab?
Kualitas proyek pembangunan jalan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Proyek jalan ruas Mauponggo-Ngera-Puuwada yang menelan anggaran miliaran rupiah dari Dana APBN kini menuai protes keras dari masyarakat. Keluhan utama warga adalah kondisi jalan yang dilaporkan sudah mengalami kerusakan signifikan, bahkan baru sebulan lebih digunakan pasca-Penyerahan Sementara (Provisional Hand Over/PHO).
Situasi ini semakin memperkeruh keadaan, mengingat adanya temuan bahwa proses PHO proyek tersebut dilakukan dalam kondisi jalan yang belum sepenuhnya sempurna. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan proyek, termasuk peran berbagai pihak yang terlibat.
Temuan Lapangan: Jalan Rusak Sehari Pasca-PHO
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Proyek jalan yang seharusnya telah memenuhi standar kualitas pasca-PHO pada 11 Maret lalu, justru masih memperlihatkan berbagai kerusakan fisik. Ironisnya, sehari setelah penyerahan sementara tersebut dilakukan, kerusakan jalan masih terlihat jelas dan belum mendapatkan perbaikan yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama setelah adanya pernyataan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya menyebutkan bahwa proyek tersebut berada di bawah pengawasan pihak kejaksaan tinggi.
Peran Kejaksaan: Pengawalan Non-Teknis
Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana, memberikan klarifikasi mengenai peran kejaksaan dalam proyek jalan ini. Ia menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan bersifat terbatas pada pengawalan non-teknis atau administratif.
“Pengawalan yang dilakukan oleh kejaksaan hanya untuk menginventarisasi dan memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan. Kami tidak masuk ke bagian teknis maupun keuangan pekerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa pemeriksaan kualitas fisik proyek bukanlah kewenangan kejaksaan. Aspek teknis dan penilaian kualitas merupakan domain lembaga lain.
- Kewenangan Pemeriksaan Kualitas: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat daerah memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kualitas pekerjaan. Kejaksaan tidak terlibat dalam penilaian fisik proyek.
Proses PHO dan Masa Pemeliharaan
Terkait dengan kondisi jalan yang di-PHO dalam keadaan rusak, Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa PHO umumnya dilaksanakan ketika progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan kerusakan yang mungkin muncul tetap menjadi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan yang biasanya berlangsung selama satu tahun.
“Terima kasih informasinya, ini merupakan informasi yang bagus jika masih ada pekerjaan yang belum sempurna supaya segera disempurnakan oleh pelaksananya karena pelaksana mempunyai tanggung jawab pemeliharaan selama 1 tahun. Jadi kami bisa menginformasikan ke balai supaya balai menginformasikannya ke pelaksana,” ujarnya.
Pihak balai, katanya, juga biasanya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara rutin selama masa pemeliharaan untuk memastikan kondisi pekerjaan tetap sesuai standar yang ditetapkan.
Klarifikasi PPK dan Kasatker
Sebelumnya, Ricard Manukoa, PPK proyek jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada, sempat memberikan pernyataan kepada Media Indonesia. Ia mengklaim bahwa semua kerusakan pada dua paket pekerjaan di ruas jalan yang sama telah diperbaiki dan kini memasuki tahap pemeliharaan. Ricard juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena pekerjaan tersebut telah melalui pemeriksaan BPK dan pendampingan kejaksaan tinggi.
“Semua sudah diperbaiki, tidak usah takut nanti ada pemeriksaan lab, dan setelah lebaran ada audit dari BPKP untuk semua IJD,” kata Ricard.
Sementara itu, Kasatker PJNW IV Provinsi NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, melalui klarifikasi yang diterima Media Indonesia, menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu paket pekerjaan. Paket Preservasi Jalan Mauponggo-Ngera-Pu’uwada 1 dengan nilai kontrak Rp 9.114.590.000,- dilaksanakan berdasarkan kontrak dan SPMK tertanggal 26 November 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan PHO pada 11 Maret 2026, dengan masa pemeliharaan selama satu tahun hingga 11 Maret 2027.
Wilhelmus mengakui adanya temuan kerusakan pada beberapa titik selama pelaksanaan, yang disebabkan oleh cuaca ekstrem pada akhir tahun 2025. Namun, ia menyatakan bahwa Penyedia Jasa CV. Ratu Orzora telah melakukan perbaikan pada periode 28 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026 sebagai bagian dari pemenuhan mutu sebelum PHO.
“Saat ini ruas tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dengan mulus, tidak seperti yang diberitakan sebelumnya. BPJN NTT selalu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Namun, hasil penelusuran Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) di lapangan pada 12 Maret 2026, sehari setelah PHO, menunjukkan temuan yang berbeda. Sejumlah titik di ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan, berupa retakan yang cukup besar, bahkan sebagian terdapat endapan lumpur yang keluar dari retakan. Upaya penutupan retakan dengan lapisan aspal hotmix tambahan terlihat tidak merekat dengan baik. Beberapa bagian, terutama di belakang kampung Ngera, tampak sangat parah dengan aspal yang pecah atau rusak dalam bongkahan yang cukup lebar.
Memahami Provisional Hand Over (PHO) dan Masa Pemeliharaan
Menurut sumber Arjuna yang memiliki pengalaman menangani proyek APBN, Provisional Hand Over (PHO) seharusnya hanya dilakukan jika kuantitas dan kualitas pekerjaan telah sesuai dengan kontrak yang disepakati.
- Syarat PHO: PHO dapat diterbitkan hanya jika pekerjaan telah selesai sepenuhnya sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang tercantum dalam kontrak. Jika masih ada item pekerjaan yang belum dikerjakan atau kualitasnya belum memenuhi standar, maka PHO tidak boleh dikeluarkan.
- Tujuan Masa Pemeliharaan: Masa pemeliharaan adalah periode setelah PHO, di mana penyedia jasa wajib menjaga hasil pekerjaan agar tetap dalam kondisi baik seperti saat diserahterimakan.
- Bukan Penyelesaian Pekerjaan Tertunda: Masa pemeliharaan bukanlah waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda atau cacat yang sudah ada sebelum PHO.
- Perbaikan Kerusakan Pasca-PHO: Masa ini secara spesifik diperuntukkan bagi perbaikan kerusakan atau cacat yang timbul setelah PHO.
- Konsekuensi Pekerjaan Tertunggak: Jika ada kerusakan atau pekerjaan yang belum selesai sebelum PHO, hal tersebut masuk dalam kategori pekerjaan tertunggak yang masih menjadi tanggung jawab masa pelaksanaan. Konsekuensinya, PHO harus ditunda dan denda keterlambatan tetap berlaku hingga pekerjaan benar-benar selesai sesuai kontrak.
Rincian Nilai Kontrak Proyek Jalan
Proyek jalan yang menjadi sorotan ini merupakan bagian dari Paket Pekerjaan Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025, yang terbagi menjadi dua paket pekerjaan:
PRESERVASI JALAN MAUPONGGO – NGERA – PUUWADA 1:
- Metode: E-purchasing
- Panjang Jalan: 2,00 KM
- Nilai Kontrak: Rp 9.114.590.000,-
- Penyedia Jasa: CV. RATU ORZORA
- Konsultasi Supervisi: PT. MAHA CHARISMA ADIGUNA
PRESERVASI JALAN MAUPONGGO – NGERA – PUUWADA 2:
- Metode: E-purchasing
- Panjang Jalan: 2,00 KM
- Nilai Kontrak: Rp 9.283.298.000,-
- Penyedia Jasa: CV. ANUGERAH CIPTA JAYA
- Konsultasi Supervisi: PT. MAHA CHARISMA ADIGUNA
Total keseluruhan nilai kedua paket pekerjaan ini mencapai Rp 18.397.888.000,- atau sekitar Rp 18 miliar.
Kini, setelah protes warga dan sorotan publik, jalan tersebut dilaporkan telah mendapatkan perbaikan. Namun, isu mengenai kualitas dan pengawasan proyek infrastruktur publik tetap menjadi perhatian utama masyarakat.







