Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya. Pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 08.50 WIB, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta tercatat mengalami penurunan signifikan. Harga emas per gram ambles Rp 77.000, dari posisi sebelumnya Rp 3.122.000 menjadi Rp 3.045.000.
Penurunan ini tidak hanya berdampak pada harga jual, tetapi juga merambah pada harga beli kembali atau buyback. Harga emas Antam untuk transaksi buyback ikut terkoreksi ke angka Rp 2.794.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga emas Antam memiliki sifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global maupun domestik.
Dalam setiap transaksi jual emas batangan Antam, terdapat penerapan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis gramasi emas, mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga yang terbesar 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram.
Khusus untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh 22 ini berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Bagi yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi individu atau entitas yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback emas.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para investor dan masyarakat, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Selain aturan pajak saat penjualan kembali, terdapat pula ketentuan pajak yang berlaku untuk pembelian emas batangan. Merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang sama, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarif yang diterapkan berbeda tergantung pada status kepemilikan NPWP.
Bagi pembeli yang telah memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,9 persen.
Sebagai bukti sah atas transaksi dan pemenuhan kewajiban pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini penting bagi pembeli untuk dokumentasi pribadi dan pelaporan pajak di kemudian hari.
Memahami pergerakan harga emas dan aturan perpajakannya merupakan langkah krusial bagi siapa saja yang berinvestasi atau bertransaksi dengan logam mulia. Informasi ini dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih strategis dan terhindar dari potensi kerugian akibat ketidakpahaman regulasi.
Laga Persiba Balikpapan vs Persipura Berjalan Sengit, Tim Tamu Menang Laga antara Persiba Balikpapan dan…
Pencapaian Siswa Aceh di Dunia Internasional Sebanyak 19 siswa SMA di Aceh berhasil diterima kuliah…
Korban Kecelakaan Beruntun di Bantul Bertambah Menjadi Empat Orang Jumlah korban meninggal dalam kecelakaan beruntun…
.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan terbaru mengenai konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel menunjukkan…
Ucapan Selamat Paskah 2026 dari Menteri Agama Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan ucapan…
Perkembangan Teknologi Nuklir di Bulan Langit malam mungkin masih tampak tenang. Namun di baliknya, perlombaan…