Ternate, Maluku Utara – Upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan oleh aparat kepolisian di Ternate, Maluku Utara. Terbaru, tim dari Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa dan mengedarkan minuman keras jenis cap tikus ke wilayah Kota Ternate. Penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran minuman memabukkan tersebut.
Kedua pria yang berhasil diamankan adalah Rian (24) dan Nai (20), keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Penangkapan ini tidak hanya berhenti pada kedua terduga pelaku, namun juga berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Sebanyak 10 karung yang masing-masing berisi ratusan kantong plastik minuman keras jenis cap tikus berhasil diamankan, dengan total perkiraan mencapai 500 kantong plastik.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Ternate. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penyelundupan minuman keras jenis cap tikus yang masuk ke wilayah hukum Kota Ternate. Menindaklanjuti informasi berharga ini, tim dari Satuan Samapta Polres Ternate segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah melakukan serangkaian investigasi dan pengumpulan bukti, tim berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan minuman keras ilegal tersebut. Miras cap tikus tersebut ditemukan disimpan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Tanpa membuang waktu, anggota kepolisian segera bergerak untuk melakukan pengamanan di lokasi tersebut.
Setelah memastikan keberadaan barang bukti dan para terduga pelaku, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Rian dan Nai beserta seluruh barang bukti yang ditemukan. Seluruh barang bukti, termasuk 10 karung berisi 500 kantong plastik cap tikus, dibawa ke Markas Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Polres Ternate pada Rabu (4/3/2026). Ia menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.
“Jadi temuan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat sedang ada miras cap tikus masuk ke Ternate,” ujar Ipda Iwan Mole. “Hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan miras disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Dengan temuan ini anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Ternate untuk diproses hukum.”
Ipda Iwan Mole menegaskan bahwa kegiatan razia terhadap minuman beralkohol ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin dan intensif di seluruh wilayah hukum Polres Ternate. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dan represif untuk menekan angka peredaran miras yang kerap kali menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Lebih lanjut, ia menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait minuman beralkohol, baik itu dalam hal memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal.
“Kami pastikan tidak memberikan ruang bagi pelaku yang melakukan penyelundupan miras ke Ternate,” tegas Ipda Iwan Mole. “Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari ancaman minuman memabukkan.”
Upaya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial serta mengancam kesehatan masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi guna memastikan Ternate bebas dari peredaran miras ilegal.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat Prakiraan cuaca untuk wilayah Sulawesi Barat dapat dilihat melakui informasi berikut…
Kabar duka kembali mengguncang dunia musik Indonesia. Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris dari band legendaris…
Eliano Reijnders, Pemain Persib Bandung yang Dikabarkan Diminati Klub Liga Azerbaijan Eliano Reijnders, seorang pemain…
Perayaan 25 Tahun Kehadiran BMW Group Indonesia BMW Group Festival of JOY menjadi momen spesial…
Pendekatan Hukuman yang Lebih Berorientasi pada Pembentukan Karakter Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menawarkan pendekatan…
Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum…