Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman, Ancaman Blackout Teratasi
Kekhawatiran akan terjadinya pemadaman listrik akibat kekurangan pasokan batu bara tampaknya dapat diredakan. PT PLN (Persero) menegaskan bahwa ketersediaan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam kondisi aman dan tidak ada potensi blackout atau pemadaman listrik. Kepastian ini didapat berkat jaminan pasokan batu bara dari PLN sendiri dan juga dari Pembangkit Listrik Swasta (IPP).
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menjelaskan bahwa total pasokan batu bara yang telah diamankan mencapai sekitar 84 juta metrik ton. Jumlah ini diproyeksikan mencukupi hingga akhir Agustus mendatang. “Artinya cukup sampai akhir Agustus nanti,” ujar Rizal saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasokan batu bara yang terjamin ini berasal dari delapan perusahaan batu bara yang tidak terkena kebijakan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi BUMN dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Berikut adalah daftar perusahaan batu bara yang menjadi pemasok utama bagi PLN:
- Adaro Indonesia
- PT Arutmin Indonesia
- PT Berau Coal
- PT Kaltim Prima Coal
- Kideco Jaya Agung
- PT Multi Harapan Utama
- Indominco Harapan Mandiri
- PT Bukit Asam
Dengan adanya kepastian pasokan ini, diharapkan dapat memperbaiki jumlah Hari Operasi (HOP) pembangkit-pembangkit listrik. “Kami berharap sebelum Lebaran seluruh pasokan batu bara sudah sampai ke pembangkit listrik yang memerlukan, sehingga ancaman defisit ke depan bisa diatasi,” ungkap Rizal.
Secara keseluruhan, alokasi DMO (Domestic Market Obligation) batu bara untuk PLN sepanjang tahun 2026 direncanakan mencapai 124 juta ton. Sisa 40 juta ton yang belum mendapatkan kepastian pasokan akan terus dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
Rizal juga menambahkan bahwa masalah pasokan batu bara ke pembangkit listrik memang kerap terjadi di awal tahun. Hal ini biasanya disebabkan oleh proses uji coba aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, kendala pasokan juga dapat dipengaruhi oleh faktor cuaca yang kurang baik.
Tantangan Pasokan dan Kekhawatiran Industri Swasta
Meskipun PLN telah menyatakan pasokan aman, di sisi lain, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) sebelumnya sempat menyuarakan adanya kekurangan pasokan batu bara pada sebagian PLTU di Indonesia. Kekhawatiran ini muncul akibat kebijakan pemerintah yang memangkas kuota produksi batu bara tahun ini menjadi 600 juta ton.
Joseph Pangalila, Dewan Pengawas APLSI, mengungkapkan bahwa sebagian pembangkit listrik swasta mengalami kondisi stok batu bara yang kritis, bahkan kurang dari 10 hari operasi. “Benar, sebagian pembangkit stok batu baranya sudah kurang dari 10 hari, yang memiliki stok 25 hari operasi (HOP) hanya beberapa pembangkit saja,” kata Joseph.
Pemangkasan RKAB batu bara oleh Kementerian ESDM menjadi sekitar 600 juta ton per tahun menunjukkan penurunan signifikan sebesar 190 juta ton dibandingkan realisasi produksi tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton.
Joseph tidak merinci secara spesifik pembangkit mana saja yang memiliki stok melimpah, namun ia menjelaskan bahwa kondisi pasokan batu bara dapat dikategorikan dalam tiga kelompok: pembangkit dengan stok 25 HOP, pembangkit dengan pasokan belasan hari operasi, dan sebagian besar lainnya dengan stok di bawah 10 hari operasi.
Menurut standar operasional yang aman dan andal, sebuah PLTU idealnya memiliki stok batu bara sebanyak 25 HOP. Joseph mengakui bahwa stok batu bara untuk pembangkit memang sudah mengalami penurunan sejak tahun lalu, namun pemangkasan kuota produksi batu bara semakin memperparah kondisi tersebut.
Meskipun demikian, Joseph memastikan bahwa stok batu bara untuk PLTU belum akan habis hingga Idulfitri mendatang. “Tidak, tapi keandalan suplai batu bara rendah. Jika ada pembangkit yang mendadak rusak, mati, atau cuaca buruk beberapa hari maka suplainya terganggu dan pasokan listrik berkurang,” jelasnya, menyoroti potensi kerentanan pasokan listrik jika terjadi gangguan tak terduga.







