Pemerintah telah mengumumkan kabar yang sangat dinantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta pekerja sektor swasta dan mitra pengemudi daring. Pada Selasa, 3 Maret 2026, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pensiunan, serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk menyambut Idulfitri 1447 H, resmi diumumkan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, bahwa pemberian THR dan BHR ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap para abdi negara dan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah momen keagamaan penting.
Tahun ini, pemerintah menunjukkan komitmennya yang lebih besar dalam memberikan apresiasi kepada para pegawainya. Anggaran yang dialokasikan untuk THR tahun 2026 mencapai Rp55 triliun, sebuah peningkatan signifikan sebesar 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Penerima THR tahun ini diproyeksikan mencapai sekitar 10,5 juta orang, yang mencakup berbagai kategori:
Berbeda dengan skema yang diterapkan pada masa pandemi, THR tahun 2026 dipastikan akan cair secara penuh 100%, tanpa adanya potongan atau pencicilan. Komponen THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja.
Penting untuk dicatat bahwa THR memiliki fungsi yang berbeda dengan Gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang perayaan Idulfitri untuk kebutuhan hari raya, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli mendatang. Gaji ke-13 ini secara khusus ditujukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah tidak hanya fokus pada ASN dan pensiunan, tetapi juga memberikan perhatian besar kepada para pekerja di sektor swasta serta mitra pengemudi ojek daring (ojol).
Pekerja Swasta:
Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR penuh kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Dengan kebijakan ini, diperkirakan akan ada aliran dana sebesar Rp124 triliun yang masuk ke kantong sekitar 26,5 juta pekerja dari sektor swasta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan turut menggerakkan perekonomian.
Mitra Ojek Daring (Ojol):
Untuk pertama kalinya, skema Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring diperkuat secara resmi. Pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek daring. Melalui kolaborasi ini, ditargetkan penyaluran dana sebesar Rp220 miliar akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra driver. Penyaluran BHR ini diharapkan dapat dilakukan antara 14 hingga 7 hari sebelum Idulfitri.
Bagi para pensiunan, THR tahun ini menjadi “napas tambahan” yang sangat berarti untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang dan selama perayaan Idulfitri. Selain menerima THR, para purnabakti dihimbau untuk memperhatikan beberapa hal penting demi kelancaran pencairan dana pensiun mereka:
Otentikasi Berkala:
Para pensiunan perlu memastikan bahwa mereka secara rutin melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik. Proses ini penting untuk verifikasi data dan kelancaran pencairan dana pensiun.
Jadwal Gaji Rutin:
Gaji bulanan para pensiunan akan tetap cair sesuai jadwal rutin, yaitu setiap tanggal 1 setiap bulannya. Hal ini berlaku meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan.
Waspada terhadap Hoaks:
Hingga saat ini, acuan resmi terkait besaran gaji pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pokok di tahun 2026. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiun.
Estimasi Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan (Mengacu pada PP No. 8/2024):
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap berhak menerima lima tunjangan melekat, yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai peraturan.
Pencairan THR tahun 2026 dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap. Proses pencairan diperkirakan akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama bulan Ramadan. Para penerima dihimbau untuk secara berkala memeriksa saldo rekening mereka guna memastikan dana telah masuk.
Bagi para pensiunan yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hak-hak pensiun mereka atau membutuhkan informasi lebih detail, dapat menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919 atau mengunjungi laman resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Dampak Perang di Timur Tengah terhadap Harga Pangan dan Energi Global Eskalasi konflik di kawasan…
JAKARTA - Polda Maluku telah merinci rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian Ketua DPC Partai Golkar…
Peluang Karier di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, perusahaan yang…
Pada malam hari tanggal 4 April, langit Provinsi Lampung digemparkan oleh penampakan benda bercahaya yang…
Ringkasan Berita Strasbourg sedang dalam tren positif dengan catatan tak terkalahkan dalam 7 laga Ligue…
Penguatan Kapasitas Pembina Pramuka di Melawi Pembina Pramuka yang tergabung dalam berbagai sekolah dan komunitas…