Sebuah peristiwa tragis mengguncang kawasan Puncak Bogor pada Minggu, 1 Maret 2026. Seorang pemuda berinisial MH (22) nekat mengakhiri hidup dua majikannya, pasangan suami istri berinisial MA (56) dan FA (47) yang berasal dari Pakistan. Motif di balik aksi keji ini terungkap karena rasa sakit hati yang mendalam akibat tuduhan mencuri dan sering dimarahi. MH, yang bekerja di toko kelontong milik korban di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dilaporkan telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang.
Menurut keterangan dari Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, pelaku telah mempersiapkan aksinya sejak sore hari. MH dilaporkan masuk ke dalam rumah korban pada pukul 16.00 WIB, menunggu kedua majikannya kembali. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat suasana mulai gelap, MH melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, merinci bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban secara brutal.
* Korban Pertama (Suami): MH pertama kali menyerang majikan prianya menggunakan golok. Sabetan golok diarahkan ke leher korban sebanyak dua kali.
* Korban Kedua (Istri): Setelah itu, MH beralih kepada istri korban. Ia melakukan lima sabetan golok ke arah wajah dan dua sabetan lagi ke arah leher.
* Memastikan Kematian: Untuk memastikan kedua korban benar-benar tewas, MH menggunakan senapan angin yang telah dibawanya. Ia menembakkannya ke arah kedua jenazah.
Senjata-senjata tersebut, yaitu golok dan senapan angin, telah dibawa oleh pelaku sejak awal. Golok disarungkan di pinggangnya, sementara senapan angin disandang.
Setelah berhasil membunuh kedua majikannya, MH tidak berhenti di situ. Ia kemudian memasukkan kedua jenazah ke dalam mobil milik korban. Aksi keji ini berlanjut dengan membuang jasad kedua korban ke wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dalam upaya menghilangkan jejak.
Pemicu utama di balik pembunuhan sadis ini adalah rasa sakit hati yang terpendam. MA adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), sementara istrinya, FA, masih berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Keduanya diketahui sering menuduh MH melakukan pencurian dan kerap memarahinya. Perlakuan inilah yang akumulatif menimbulkan kekesalan dan niat jahat dalam diri pelaku.
“Jadi si pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” jelas AKBP Wikha Ardilestanto.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada malam ke-11 bulan suci Ramadhan 2026, menambah kesedihan dan keprihatinan. Dengan kondisi dipenuhi rasa emosi dan gelap mata, MH melancarkan aksinya yang tak terbayangkan. Luka-luka pada kedua korban menunjukkan keganasan pelaku, dengan luka bacokan yang dalam di leher dan kepala.
Kasus ini menjadi pengingat kelam akan dampak dari perlakuan buruk dan tekanan emosional yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan ekstrem. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini untuk proses hukum selanjutnya.
Hizbullah memberikan pernyataan resmi terkait serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon selatan yang…
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi di Indonesia Dianggap Langkah Tepat Keputusan pemerintah menaikkan sejumlah harga bahan…
Kehidupan dan Karier Anggun C. Sasmi yang Terus Berkembang Di tengah wawancara santai di ruang…
Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor di Kota Bima Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil…
Pengumuman Lokasi UTBK-SNBT 2026 di Universitas Negeri Medan Universitas Negeri Medan (UNIMED) telah resmi mengumumkan…
Kolaborasi Indonesia dan Tiongkok Dalam Penguatan Daya Saing Global Penguatan daya saing Indonesia di tingkat…