Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui para Guru Besar dan civitas akademika, telah menyampaikan serangkaian penilaian kritis terhadap perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Perjanjian ini, menurut pandangan UGM, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait proses ratifikasi yang dinilai tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lebih lanjut, isi dari ART dikhawatirkan lebih menguntungkan Amerika Serikat, sementara Indonesia dibebani dengan kewajiban amandemen puluhan regulasi. Hal ini berisiko menggerus kedaulatan ekonomi nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dipegang teguh oleh Indonesia.
UGM, sebagai universitas yang lahir dari semangat perjuangan revolusi kemerdekaan, memandang penting isu kedaulatan bangsa. Sejarah pembentukan UGM sendiri berakar dari cita-cita bangsa Indonesia untuk mandiri, berdaulat, adil, dan makmur. Perjuangan para pahlawan, termasuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan Tentara Pelajar, yang didukung oleh seluruh rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, menjadi fondasi utama berdirinya bangsa Indonesia yang setara di mata dunia.
Oleh karena itu, setiap ancaman terhadap kedaulatan negara, baik dalam ranah politik, ekonomi, teknologi, maupun sosial-budaya, menjadi perhatian serius bagi seluruh komponen bangsa, termasuk sivitas akademika UGM.
Detail Perjanjian ART dan Potensi Dampak Negatif
Perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat ditandatangani pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini mencakup 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian Indonesia yang akan diekspor ke Amerika Serikat, dengan rata-rata tarif sebesar 19 persen.
Perjanjian ini digadang-gadang sebagai terobosan di tengah ketidakpastian global dan diharapkan segera berlaku dalam enam bulan mendatang. Namun, di balik klaim terobosan tersebut, muncul kekhawatiran mendalam.
Bahkan, pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pengenaan tarif internasional oleh Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif. Meskipun demikian, jika substansi ART tetap dilaksanakan, dampaknya terhadap kedaulatan Indonesia diperkirakan akan sangat luas.
Para pakar dan akademisi dari UGM telah melakukan kajian mendalam terhadap isi perjanjian ART dan menemukan sejumlah poin yang dianggap merugikan serta mengancam kedaulatan negara Indonesia.
Melihat kondisi terkini dan berdasarkan analisis multidisiplin, akademisi UGM menyampaikan keprihatinan mendalam atas ratifikasi ART, mengingat potensi dampaknya yang serius terhadap kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara.
Menyikapi situasi tersebut, UGM menyerukan beberapa hal kepada Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR:
Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…
Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…
Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…
JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…
Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…
Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…