Categories: Politik

7 Sikap UGM: Akademisi UGM Respons Dagang AS-RI

UGM Soroti Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Ancaman Kedaulatan dan Pelanggaran Konstitusi?

Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui para Guru Besar dan civitas akademika, telah menyampaikan serangkaian penilaian kritis terhadap perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Perjanjian ini, menurut pandangan UGM, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait proses ratifikasi yang dinilai tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lebih lanjut, isi dari ART dikhawatirkan lebih menguntungkan Amerika Serikat, sementara Indonesia dibebani dengan kewajiban amandemen puluhan regulasi. Hal ini berisiko menggerus kedaulatan ekonomi nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dipegang teguh oleh Indonesia.

UGM, sebagai universitas yang lahir dari semangat perjuangan revolusi kemerdekaan, memandang penting isu kedaulatan bangsa. Sejarah pembentukan UGM sendiri berakar dari cita-cita bangsa Indonesia untuk mandiri, berdaulat, adil, dan makmur. Perjuangan para pahlawan, termasuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan Tentara Pelajar, yang didukung oleh seluruh rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, menjadi fondasi utama berdirinya bangsa Indonesia yang setara di mata dunia.

Oleh karena itu, setiap ancaman terhadap kedaulatan negara, baik dalam ranah politik, ekonomi, teknologi, maupun sosial-budaya, menjadi perhatian serius bagi seluruh komponen bangsa, termasuk sivitas akademika UGM.

Detail Perjanjian ART dan Potensi Dampak Negatif

Perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat ditandatangani pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini mencakup 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian Indonesia yang akan diekspor ke Amerika Serikat, dengan rata-rata tarif sebesar 19 persen.

Perjanjian ini digadang-gadang sebagai terobosan di tengah ketidakpastian global dan diharapkan segera berlaku dalam enam bulan mendatang. Namun, di balik klaim terobosan tersebut, muncul kekhawatiran mendalam.

Bahkan, pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pengenaan tarif internasional oleh Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif. Meskipun demikian, jika substansi ART tetap dilaksanakan, dampaknya terhadap kedaulatan Indonesia diperkirakan akan sangat luas.

Analisis UGM: Ancaman terhadap Kedaulatan dan Konstitusi

Para pakar dan akademisi dari UGM telah melakukan kajian mendalam terhadap isi perjanjian ART dan menemukan sejumlah poin yang dianggap merugikan serta mengancam kedaulatan negara Indonesia.

  • Pelanggaran Konstitusi: Proses ratifikasi ART diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, isi perjanjian ART sendiri dianggap bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945.
  • Beban Amandemen Regulasi: Konsekuensi dari ART mengharuskan Indonesia untuk mengamandemen puluhan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), bahkan Peraturan Menteri (Permen). Tidak hanya itu, puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru juga perlu disusun.
  • Tarif yang Lebih Tinggi: Keunikan lain dari perjanjian ini adalah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung AS mengenai ART Indonesia-AS menetapkan tarif sebesar 19 persen, yang ternyata lebih tinggi dibandingkan tarif bagi negara lain yang tidak memiliki kesepakatan ART (sekitar 15 persen).

Melihat kondisi terkini dan berdasarkan analisis multidisiplin, akademisi UGM menyampaikan keprihatinan mendalam atas ratifikasi ART, mengingat potensi dampaknya yang serius terhadap kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara.

Pernyataan Sikap dan Seruan UGM

Menyikapi situasi tersebut, UGM menyerukan beberapa hal kepada Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR:

  1. Menolak Kebijakan yang Berpihak pada Agresor: UGM mendesak penolakan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART yang terbukti merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
  2. Evaluasi Ulang Isi Perjanjian ART: Seluruh perumus kebijakan diminta untuk mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Kementerian Luar Negeri secara khusus diharapkan membantu pemerintah dalam melakukan koreksi agar Presiden tidak ditempatkan pada posisi yang melanggar konstitusi dan undang-undang. Proses penandatanganan ART yang tidak didasari konsultasi dengan DPR dan pengesahan melalui UU dianggap melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 Pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK No: 13/PUU-XVI/2018.
  3. Sifat Asimetris Perjanjian: Isi perjanjian ART dinilai bersifat asimetris, di mana manfaat terbesar diperoleh oleh AS, sementara Indonesia menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat. Diperlukan sumber daya finansial, waktu, dan tenaga yang besar untuk amandemen puluhan regulasi dan penyusunan puluhan regulasi baru. Konsekuensi ART juga menciptakan beban ekonomi jangka pendek hingga jangka panjang.
  4. Risiko terhadap Kedaulatan dan Politik Luar Negeri: Berbagai klausul dalam ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ini mengandung unsur:
    • Kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan di masa depan, meskipun kebijakan tersebut belum ada.
    • Penentuan kebijakan secara unilateral oleh AS.
    • Transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terkait negara ketiga (merujuk pada Pasal 2.12, Pasal 3.3, Pasal 5.1, Pasal 5.2, dan Pasal 5.3).
  5. Kajian Seksama dan Berbasis Bukti: Diperlukan kajian yang seksama dan berbasis evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin sangat penting mengingat kesepakatan ini mencakup berbagai sektor. Analisis harus fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, serta mitigasi risiko dampak negatif yang mungkin timbul. Para akademisi di seluruh Indonesia diimbau untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin ini dan menyebarluaskan hasilnya kepada masyarakat. Terdapat setidaknya delapan materi perjanjian yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945.
  6. Keputusan Bijaksana Pemerintah: Pemerintah perlu mengambil keputusan yang bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun panjang. Kompleksitas terkait ART, termasuk putusan Mahkamah Agung AS, harus menjadi pertimbangan. Jika ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan UUD 1945 dan undang-undang, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau bahkan membatalkan pelaksanaannya.
  7. Dukungan Akademisi UGM: Akademisi UGM menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kebobolan 20 Gol dalam 12 Laga, Nasib Bernardo Tavares Terancam di Persebaya Surabaya

Kekalahan dari Madura United Memperparah Tekanan terhadap Pelatih Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya kembali mengalami kekalahan…

17 menit ago

Kapan Perubahan Iklim Dimulai?

Perbedaan Pemanasan Alami dan Pemanasan Modern Sejarah bumi memang pernah mengalami periode pemanasan dan pendinginan…

56 menit ago

Istri curiga, cek HP suami, temukan chat selingkuhan dengan siswi SMA

Pria yang Menikah Ditangkap karena Asusila terhadap Siswi SMA Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap…

1 jam ago

Bagian SDM Polresta Pontianak Ikut Serta dalam Pembukaan Rakor KONI Kota Pontianak 2026

Sinergi Aparat Keamanan dan Pemangku Kepentingan Olahraga di Kota Pontianak Pembinaan olahraga di Kota Pontianak…

2 jam ago

Trump Kirim Utusan ke Pakistan untuk Perdamaian dengan Iran

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengirimkan utusan ke Pakistan untuk…

2 jam ago

Warga Indonesia di Iran Keluarkan Rp 37 Ribu Sebulan untuk Air, Listrik, dan Gas

Pemuda Indonesia di Iran Ungkap Biaya Kebutuhan Dasar yang Sangat Murah Pemuda Indonesia yang tinggal…

3 jam ago