Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap oleh Polsek Panjang Bandar Lampung. J (nama samaran) ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMA. Kasus ini dilaporkan oleh istri dari pelaku, yang mulai mencurigai perilaku suaminya.
Awalnya, sang istri merasa curiga dengan gelagat J yang diduga memiliki selingkuhan. Hal ini membuatnya memantau aktivitas suaminya secara lebih ketat. Akhirnya, polisi berhasil menangkap J di rumahnya di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa (14/4) siang.
Kapolsek Panjang AKP Ipran menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur dengan modus bujuk rayu. Dari keterangan yang diperoleh, awal mula hubungan antara pelaku dan korban terjadi saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Setelah berkenalan, hubungan mereka berkembang hingga menjalin asmara.
Korban kemudian diajak oleh pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang. Tindakan ini dilakukan setelah pelaku memperdaya korban dengan berbagai cara. Kejadian ini akhirnya terbongkar setelah istri pelaku menyadari kecurigaannya melalui percakapan WhatsApp antara suaminya dan korban.
Kecurigaan tersebut memicu istri pelaku untuk langsung mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Temuan tersebut kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang.
Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.
Menurut keterangan dari korban dan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk oleh pelaku. Pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal Perlindungan terhadap Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini diubah lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara maksimal 15 tahun.
Jadwal Liga Inggris Tahun 2026 yang Penuh Kebangkitan dan Persaingan Ketat Pada bulan April 2026,…
Kekalahan dari Madura United Memperparah Tekanan terhadap Pelatih Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya kembali mengalami kekalahan…
Perbedaan Pemanasan Alami dan Pemanasan Modern Sejarah bumi memang pernah mengalami periode pemanasan dan pendinginan…
Sinergi Aparat Keamanan dan Pemangku Kepentingan Olahraga di Kota Pontianak Pembinaan olahraga di Kota Pontianak…
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengirimkan utusan ke Pakistan untuk…
Pemuda Indonesia di Iran Ungkap Biaya Kebutuhan Dasar yang Sangat Murah Pemuda Indonesia yang tinggal…