MEDAN – Fenomena perpindahan sejumlah pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menjadi sorotan tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Kondisi ini dinilai bukan sekadar mutasi biasa, melainkan sebuah pola yang mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik di ibukota Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Terbaru, perpindahan pejabat yang menjadi perhatian adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan. Selain menjabat sebagai Plt Kadis SDABMBK, ia juga memegang posisi Kepala Bidang Drainase di lingkungan Pemko Medan. Secara resmi, ia telah menyatakan kepindahannya ke Pemprov Sumut terhitung sejak Senin, 2 Maret 2026.
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, mengungkapkan keprihatinannya atas tren perpindahan ini. Ia menilai bahwa jika pejabat-pejabat kunci terus meninggalkan Pemko Medan, maka akan terjadi kekosongan stabilitas dalam roda pemerintahan kota. Terlebih lagi, data menunjukkan bahwa saat ini terdapat setidaknya 11 jabatan Eselon II di lingkungan Pemko Medan yang masih berstatus kosong.
“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Kita bicara tentang jabatan strategis yang langsung berdampak pada pelayanan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan drainase,” ujar Afandi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dinas SDABMBK memegang peranan yang sangat vital dalam keseharian masyarakat Kota Medan. Instansi ini bertanggung jawab langsung atas penanganan masalah banjir yang kerap melanda kota, perbaikan jalan yang rusak, serta pemeliharaan berbagai infrastruktur perkotaan lainnya. Kekosongan jabatan pimpinan di dinas ini, meskipun untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas, dinilai tetap memiliki potensi besar untuk menghambat proses pengambilan keputusan yang bersifat strategis dan mendesak.
Afandi menjelaskan lebih lanjut, “Plt sifatnya sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak akan berjalan optimal. Ini bisa berdampak pada lambatnya penanganan persoalan di lapangan.” Keterbatasan kewenangan dan sifat sementara dari seorang pelaksana tugas dapat menyebabkan penundaan dalam inisiasi program, persetujuan anggaran, hingga pengambilan keputusan operasional yang krusial.
Menanggapi penunjukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Medan, Ferry Ichsan, oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan, Afandi menyuarakan kekhawatiran tersendiri. Ia meminta agar posisi rangkap jabatan ini tidak sampai menurunkan kinerja di kedua perangkat daerah yang dipimpinnya.
“Kepala Bappeda memiliki beban kerja yang sangat besar dalam hal perencanaan pembangunan kota. Kalau dirangkap dengan memimpin Dinas SDABMBK, saya khawatir fokus dan kinerja di dua sektor ini menjadi tidak maksimal,” ungkapnya. Perencanaan pembangunan adalah sebuah proses kompleks yang membutuhkan dedikasi penuh, sementara pengelolaan infrastruktur dan drainase juga menuntut perhatian intensif, terutama di kota besar seperti Medan yang rentan terhadap berbagai tantangan.
Menghadapi fenomena yang berulang ini, Afandi mendorong agar Pemko Medan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur yang ada. Evaluasi ini harus mencakup pola mutasi, sistem pembinaan karier, serta iklim kerja yang ada di internal Pemko. Ia berpendapat bahwa jika perpindahan pejabat terus menerus terjadi, ada indikasi kuat adanya persoalan sistemik yang perlu segera dibenahi.
“Harus ada evaluasi yang jujur, apakah ini soal jenjang karier yang kurang menarik, iklim kerja yang kurang kondusif, atau sistem promosi jabatan yang perlu diperbaiki. Jangan sampai Pemko Medan terus-menerus kehilangan pejabat-pejabat potensialnya,” tegas Afandi. Ia menekankan pentingnya sebuah sistem yang dapat mempertahankan dan mengembangkan talenta birokrasi di lingkungan Pemko.
Lebih lanjut, Afandi mendesak agar kekosongan jabatan strategis yang ada segera diisi oleh pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak mengalami hambatan atau penundaan yang signifikan.
“Masyarakat Medan tidak boleh menjadi korban dari tarik-menarik birokrasi atau kekosongan jabatan. Urusan banjir, jalan yang rusak, dan drainase yang tersumbat adalah persoalan harian yang dihadapi warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya menjadi semakin lambat dan masyarakat yang merasakan dampaknya,” pungkasnya, menekankan urgensi penanganan isu-isu fundamental yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga Kota Medan.
Kehadiran Lim Ji Yeon dalam Drama dan Film Fantasi Lim Ji Yeon kembali menunjukkan kemampuan…
Jadwal dan Prediksi Laga PSPS Pekanbaru vs Persekat Tegal Laga antara PSPS Pekanbaru dan Persekat…
Dolar AS Tertekan Akibat Potensi Negosiasi dengan Iran, Harga Minyak Sedikit Mereda JAKARTA. Indeks dolar…
Pengamanan Ibadah Paskah 2026 di Kota Singkawang Berjalan Lancar Pengamanan selama perayaan Hari Raya Paskah…
Pelaksanaan WFH di Pemkot Yogyakarta Penerapan sistem kerja dari rumah (Work From Home/ WFH) untuk…
jogja. Kulon Progo – Kedatangan jenazah Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon di Sidorejo, Lendah, Kulon Progo…