Makassar, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden pencurian menggemparkan warga di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Selasa (3/3/2026). Sebuah rumah mewah milik seorang dokter berinisial M (33) dibobol maling saat penghuninya sedang tidak berada di tempat, asyik mengikuti perayaan Cap Go Meh atau Jappa Jokka.
Perayaan Cap Go Meh merupakan bagian dari rangkaian Imlek yang selalu ramai digelar setiap tahunnya di Jalan Sulawesi, yang berlokasi di kawasan Pecinan Makassar. Jarak antara lokasi perayaan dan rumah korban hanya terpaut kurang dari satu kilometer, memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan Pelaku Kurang dari 24 Jam
Beruntung bagi korban, pihak kepolisian bergerak cepat. Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengonfirmasi bahwa pelaku pencurian telah berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Penangkapan ini dilakukan pada hari yang sama dengan kejadian, atau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima.
Pelaku diketahui berinisial S alias Wawan (22), seorang pria yang beralamat di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan mendalam oleh polisi, Wawan masuk ke dalam rumah korban dengan cara yang cukup nekat.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan laporan yang diterima dan hasil investigasi di lapangan, Wawan pertama-tama merusak gembok pagar rumah korban. Setelah berhasil masuk ke pekarangan, ia kemudian mencongkel pintu utama rumah menggunakan linggis yang telah dipersiapkannya.
“Dari dalam kamar ayah korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta yang disimpan di dalam lemari,” ungkap Aipda Adil dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/3/2026).
Anehnya, uang tunai senilai Rp50 juta tersebut rencananya akan digunakan oleh korban sebagai Angpao (amplop berisi uang) dalam perayaan Imlek. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kemungkinan besar telah mengetahui atau mengincar momen perayaan tersebut.
Perburuan dan Penangkapan yang Dramatis
Aipda Adil menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak sigap setelah menerima laporan dari korban. Melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan dari saksi mata, serta analisis rekaman kamera CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan Wawan. Pelaku akhirnya diketahui berada di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lain dan kemungkinan adanya pelaku lain, Wawan disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Ia berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan.
Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
“Pelaku berhasil diamankan dan ditemukan sebilah pisau di dekatnya. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara mendorong petugas,” ucap Adil.
“Pelaku telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betisnya,” tambahnya.
Pengakuan Pelaku dan Hasil Curian
Dari hasil interogasi yang dilakukan, Wawan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan linggis yang sudah disiapkannya.
Uang hasil curian yang didapatkannya kemudian digunakan untuk berbagai keperluan. Sebagian besar digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride seharga Rp10,6 juta.
Sisanya, pelaku menghabiskannya untuk foya-foya. Ia membeli narkoba jenis sabu sebanyak 3 gram dengan harga Rp5,4 juta. Selain itu, Wawan juga mengaku membeli chip judi online senilai Rp1,2 juta dan meminjamkan uang sebesar Rp3,5 juta kepada seorang temannya. Sisa uang hasil curiannya disimpan oleh pelaku.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
Rekam Jejak Kriminal Pelaku
Lebih lanjut, Aipda Adil mengungkapkan bahwa Wawan ternyata bukan sosok baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan jejak rekam kasus yang dimiliki, Wawan merupakan residivis yang pernah terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Jakarta.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Wawan akan dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Inisiatif Wali Kota Pekanbaru dalam Mengurangi Sampah Rumah Tangga Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah…
PTKIN Semakin diminati oleh Calon Mahasiswa Baru Pergurungan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kini semakin…
Penataan Pasar Wage Purwokerto: Langkah Penting untuk Kesejahteraan Pedagang Setelah bertahun-tahun berjualan di area trotoar…
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Latihan soal SBdP…
Ibadah Fajar Paskah di Mimika Berlangsung Khidmat Ibadah Fajar Paskah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua…
Upaya Diplomasi di Tengah Ketegangan Laut Merah: Iran Tawarkan Paket Negosiasi Kompleks Situasi keamanan maritim…