Wardatina Mawa Gugat Cerai Suami Siri Inara Rusli, Tuntut Hak Asuh dan Harta

Gugatan Cerai Wardatina Mawa Terhadap Insanul Fahmi: Hak Asuh Anak dan Potensi Harta Gono-Gini

Kasus perceraian yang tengah dihadapi oleh Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi semakin menarik perhatian publik, terutama setelah terungkapnya pengakuan sang suami, Insanul Fahmi, yang telah melakukan pernikahan siri dengan Inara Rusli. Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa ini menimbulkan pertanyaan mengenai tuntutan-tuntutan lain yang mungkin diajukan, seperti hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

Saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/3/2026), Wardatina Mawa memberikan tanggapan terkait gugatannya. Ia tidak memberikan jawaban yang pasti mengenai tuntutan selain perceraian. Namun, ia menekankan satu hal penting terkait hak asuh anak.

Bacaan Lainnya

“Kalau hak asuh anak pasti ya, di bawah 12 tahun itu kan anak pasti bakalan sama ibunya kan,” ujar Wardatina Mawa. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, hak asuh anak yang berusia di bawah 12 tahun secara otomatis akan jatuh ke tangan ibunya. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam proses perceraian, mengingat perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama.

Sementara itu, mengenai gugatan harta gono-gini, Wardatina Mawa menyatakan bahwa saat ini tuntutan tersebut belum diajukan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan harta bersama di kemudian hari.

“Nggak, itu nanti deh bisa dipikirkan,” tutupnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa fokus utama Wardatina Mawa saat ini adalah pada proses perceraian dan hak asuh anak. Keputusan untuk mengajukan tuntutan harta gono-gini akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Latar Belakang Masalah: Kehadiran Orang Ketiga

Krisis dalam rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi ini berawal dari munculnya pihak ketiga, yaitu Inara Rusli. Inara Rusli secara terbuka mengaku telah dinikahi secara siri oleh Insanul Fahmi. Pengakuan ini menjadi pemicu utama keretakan hubungan pernikahan mereka.

Tidak tinggal diam, Wardatina Mawa mengambil langkah hukum. Ia telah melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Laporan ini kini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan ini, Wardatina Mawa juga secara paralel mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan. Gugatan cerai tersebut secara resmi dilayangkan oleh Wardatina Mawa pada tanggal 26 Februari 2026.

Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah rumah tangga yang melibatkan isu perselingkuhan dan pernikahan siri. Proses hukum yang sedang berjalan, baik pidana maupun perdata, akan menentukan nasib hubungan kedua belah pihak serta hak-hak yang melekat pada masing-masing, terutama terkait dengan anak dan harta bersama.

Penting untuk dicatat bahwa dalam proses perceraian, terutama yang melibatkan anak, pengadilan akan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hak asuh anak, nafkah, dan pendidikan anak akan menjadi pertimbangan utama. Begitu pula dengan harta gono-gini, pembagiannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama pernikahan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dalam sebuah pernikahan dan konsekuensi hukum serta sosial yang timbul akibat pelanggaran komitmen. Wardatina Mawa, melalui langkah hukumnya, berupaya mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara tuntas, termasuk hak-hak yang seharusnya ia dapatkan sebagai seorang istri dan ibu.

Pos terkait