Operasi Tangkap Tangan KPK di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Operasi yang berlangsung pada Selasa, 3 Maret, ini berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dugaan ini mencakup manipulasi tender dan pengaturan proyek demi keuntungan pihak tertentu.
Penangkapan Bupati Fadia Arafiq dilakukan pada dini hari. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada pengamanan sejumlah individu di Pekalongan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo.
Bupati Fadia Arafiq tidak sendirian dalam penangkapan ini. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga memiliki kedekatan, yaitu ajudannya dan orang kepercayaannya. Ketiga orang tersebut ditangkap di wilayah Semarang dan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.25 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, operasi KPK tidak berhenti pada ketiga individu tersebut. Dalam kloter kedua, KPK juga membawa tambahan 11 orang dari Pekalongan. Kelompok kedua ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan dan pihak swasta. Salah satu nama penting yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Hingga berita ini ditulis, seluruh pihak yang diamankan oleh KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pendalaman dan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Berdasarkan keterangan awal dari KPK, perkara yang sedang diselidiki ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sektor yang menjadi sorotan khusus adalah pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di sejumlah dinas dalam lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga bahwa proses pengadaan ini tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Diduga kuat, ada praktik pengaturan dan pengkondisian tender yang sengaja dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tertentu memenangkan proyek pengadaan tersebut.
“Ada sejumlah pengadaan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan. Termasuk pengadaan outsource,” jelas Budi Prasetyo.
Meskipun demikian, KPK belum merinci secara spesifik dinas mana saja yang diduga terlibat dalam praktik ini, maupun nilai total proyek yang diduga bermasalah. Informasi lebih detail mengenai hal ini diharapkan akan terungkap seiring berjalannya proses penyidikan.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Penting untuk dicatat bahwa sebagian barang bukti masih dalam proses pengiriman dari Pekalongan menuju Jakarta. KPK juga masih melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada uang tunai yang turut diamankan dalam operasi ini.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, merupakan salah satu figur publik yang profilnya kini menjadi sorotan publik terkait kasus ini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Maret 2026, Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 85.623.500.000.
Rincian kekayaan tersebut mencakup:
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Konstruksi perkara yang lebih rinci dan pasal-pasal undang-undang yang akan dikenakan juga masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam.
Bupati Fadia Arafiq sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada publik maupun media terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan dirinya.
KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Para pihak yang saat ini berstatus terperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif untuk membantu KPK mengungkap kebenaran. Proses penentuan status hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam.
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Latihan soal SBdP…
Ibadah Fajar Paskah di Mimika Berlangsung Khidmat Ibadah Fajar Paskah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua…
Upaya Diplomasi di Tengah Ketegangan Laut Merah: Iran Tawarkan Paket Negosiasi Kompleks Situasi keamanan maritim…
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kafe Lotta, Polres Pematangsiantar Ungkap Kronologi Kejadian Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar…
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kawasan Tangerang Raya Pada hari ini, Minggu 5 April 2026,…
Kim Young Kwang: Bintang Populer Korea yang Selalu Membuat Penonton Baper Kim Young Kwang adalah…