Categories: Lokal

Anak Pejabat Mamuju Tabrak Warga, Lolos Jeruji Besi

Kasus Kecelakaan Anak Pejabat Mamuju: Proses Hukum Berjalan, Korban Butuh Perhatian Mendesak

Sebuah insiden tragis yang melibatkan seorang remaja di bawah umur, FA (16), putra dari seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, terus bergulir di ranah hukum. Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat pada dua korban ini menarik perhatian publik, terutama mengingat status pelaku yang masih berusia muda dan fakta bahwa ia mengendarai mobil dinas saat kejadian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku belum ditahan karena alasan hukum yang spesifik terkait perlindungan anak.

Kecelakaan ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan Yos Sudarso, Mamuju. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi DC 1156 A, yang dikemudikan oleh FA, dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat. Kendaraan tersebut tiba-tiba kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menghantam sebuah tiang. Akibatnya, mobil itu kemudian menyeruduk dua orang yang sedang duduk beristirahat di tepi jalan, yaitu Aditya Firdaus (21) dan Alif Mukti (19). Selain melukai kedua korban, insiden ini juga menyebabkan kerusakan parah pada tiga unit sepeda motor milik warga yang terparkir di lokasi kejadian.

Status Hukum dan Perlindungan Anak

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan intensif. Pihaknya sedang fokus pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang ada serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan. “Setelah semua keterangan saksi terkumpul dan bukti-bukti memadai, barulah kami akan menggelar perkara. Tahap ini sangat krusial untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kemudian menetapkan tersangka,” terang Herman saat ditemui di Markas Polresta Mamuju pada Senin (9/2/2026).

Mengenai keputusan untuk tidak menahan FA meskipun mengakibatkan korban luka berat, Herman merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengingat usia FA yang masih di bawah umur, undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai kewenangan penahanan oleh penyidik. “Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila ancaman hukuman pidana yang dijerat kepada pelaku tidak melebihi sepuluh tahun,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa jika nantinya FA ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk mengupayakan proses diversi. Diversi adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana formal. Upaya ini merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku anak untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara yang lebih mendidik dan memulihkan, bukan semata-mata melalui hukuman pidana.

Kondisi Korban yang Memprihatinkan

Di sisi lain, kondisi salah satu korban, Aditya Firdaus, dilaporkan semakin memprihatinkan. Pemuda yang bekerja di Warung Lamongan Al Farizky ini mengalami luka-luka yang sangat parah, terutama patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Akibat keparahan cedera tersebut, Aditya terpaksa harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo di Makassar, sebuah pusat rujukan medis terkemuka di wilayah tersebut.

Fadilah Suhartin, pemilik warung tempat Aditya bekerja, mengungkapkan bahwa fasilitas medis yang tersedia di Mamuju saat ini belum memadai untuk menangani luka patah tulang yang kompleks dan parah seperti yang dialami Aditya. “Patahnya sangat parah di bagian kaki dan tangan. Kaki kanannya harus dipasang alat penyangga besi eksternal (fiksasi eksternal) dan seluruh tubuhnya penuh luka,” ungkap Fadilah dengan nada prihatin. Selain patah tulang, Aditya juga mengalami memar serius di bagian perut dan trauma kepala yang diduga akibat benturan keras saat kecelakaan. Saat ini, kondisinya masih membutuhkan bantuan oksigen untuk bernapas, menunjukkan betapa seriusnya luka yang dideritanya.

Janji Tanggung Jawab dan Realisasi

Fadilah juga menceritakan bahwa orang tua FA, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, sempat mendatangi pihak korban. Dalam pertemuan tersebut, orang tua pelaku berjanji untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan yang dibutuhkan oleh Aditya. Namun, hingga berita ini ditulis, Fadilah menyatakan bahwa belum ada realisasi nyata dari janji yang telah diucapkan tersebut. “Katanya mau tanggung jawab, semalam datang untuk silaturahmi. Tapi sampai sekarang realisasinya belum ada,” tambahnya, menyiratkan kekecewaan dan kekhawatiran akan kelanjutan perawatan korban.

Kasus ini menyoroti beberapa isu penting: penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta tanggung jawab moral dan materiil yang harus diemban oleh pelaku dan keluarganya, terutama ketika korban mengalami luka berat yang membutuhkan penanganan medis jangka panjang dan biaya yang tidak sedikit. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum dan realisasi janji tanggung jawab dari pihak pelaku untuk membantu meringankan beban korban dan keluarganya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pembaruan klasemen Liga Inggris: Chelsea kalah, Palace menang, Tottenham kalah

Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Inggris Pekan ke-32 Pada hari Minggu (12/4/2026), pekan ke-32 Liga…

12 menit ago

Paling Dicari: Kondisi Andrie Yunus dan Sepeda Ahmad Luthfi

Pada hari Minggu, 12 April 2026, beberapa artikel nasional mendapat perhatian besar dari para pembaca.…

34 menit ago

Prakiraan Cuaca Bogor 5 April 2026: Hujan Lebat, Waspadai Petir

Prediksi Cuaca di Wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor Hari Ini Hari ini, Minggu (5/4/2026),…

1 jam ago

Jadwal SIM Keliling Tangerang Banten Hari Ini, Senin 13 April 2026: Lokasi Terbaru

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya Bagi warga Banten atau yang…

2 jam ago

Tips Canggih: Mesin Lebih Ringan Saat Penuh Muatan

Tips Mengemudi Mobil Saat Mudik dengan Beban Penuh Mudik atau perjalanan jauh sering kali mengharuskan…

2 jam ago

72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Hentikan SPPG Pondok Kelapa Tak Terbatas

Penghentian Operasional SPPG Pondok Kelapa Akibat Keracunan Massal Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas…

2 jam ago