Categories: Lokal

Anak Pejabat Mamuju Tabrak Warga, Lolos Jeruji Besi

Kasus Kecelakaan Anak Pejabat Mamuju: Proses Hukum Berjalan, Korban Butuh Perhatian Mendesak

Sebuah insiden tragis yang melibatkan seorang remaja di bawah umur, FA (16), putra dari seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, terus bergulir di ranah hukum. Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat pada dua korban ini menarik perhatian publik, terutama mengingat status pelaku yang masih berusia muda dan fakta bahwa ia mengendarai mobil dinas saat kejadian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku belum ditahan karena alasan hukum yang spesifik terkait perlindungan anak.

Kecelakaan ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, di Jalan Yos Sudarso, Mamuju. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi DC 1156 A, yang dikemudikan oleh FA, dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat. Kendaraan tersebut tiba-tiba kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menghantam sebuah tiang. Akibatnya, mobil itu kemudian menyeruduk dua orang yang sedang duduk beristirahat di tepi jalan, yaitu Aditya Firdaus (21) dan Alif Mukti (19). Selain melukai kedua korban, insiden ini juga menyebabkan kerusakan parah pada tiga unit sepeda motor milik warga yang terparkir di lokasi kejadian.

Status Hukum dan Perlindungan Anak

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan intensif. Pihaknya sedang fokus pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang ada serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan. “Setelah semua keterangan saksi terkumpul dan bukti-bukti memadai, barulah kami akan menggelar perkara. Tahap ini sangat krusial untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kemudian menetapkan tersangka,” terang Herman saat ditemui di Markas Polresta Mamuju pada Senin (9/2/2026).

Mengenai keputusan untuk tidak menahan FA meskipun mengakibatkan korban luka berat, Herman merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengingat usia FA yang masih di bawah umur, undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai kewenangan penahanan oleh penyidik. “Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila ancaman hukuman pidana yang dijerat kepada pelaku tidak melebihi sepuluh tahun,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa jika nantinya FA ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk mengupayakan proses diversi. Diversi adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana formal. Upaya ini merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku anak untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara yang lebih mendidik dan memulihkan, bukan semata-mata melalui hukuman pidana.

Kondisi Korban yang Memprihatinkan

Di sisi lain, kondisi salah satu korban, Aditya Firdaus, dilaporkan semakin memprihatinkan. Pemuda yang bekerja di Warung Lamongan Al Farizky ini mengalami luka-luka yang sangat parah, terutama patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Akibat keparahan cedera tersebut, Aditya terpaksa harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo di Makassar, sebuah pusat rujukan medis terkemuka di wilayah tersebut.

Fadilah Suhartin, pemilik warung tempat Aditya bekerja, mengungkapkan bahwa fasilitas medis yang tersedia di Mamuju saat ini belum memadai untuk menangani luka patah tulang yang kompleks dan parah seperti yang dialami Aditya. “Patahnya sangat parah di bagian kaki dan tangan. Kaki kanannya harus dipasang alat penyangga besi eksternal (fiksasi eksternal) dan seluruh tubuhnya penuh luka,” ungkap Fadilah dengan nada prihatin. Selain patah tulang, Aditya juga mengalami memar serius di bagian perut dan trauma kepala yang diduga akibat benturan keras saat kecelakaan. Saat ini, kondisinya masih membutuhkan bantuan oksigen untuk bernapas, menunjukkan betapa seriusnya luka yang dideritanya.

Janji Tanggung Jawab dan Realisasi

Fadilah juga menceritakan bahwa orang tua FA, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, sempat mendatangi pihak korban. Dalam pertemuan tersebut, orang tua pelaku berjanji untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan yang dibutuhkan oleh Aditya. Namun, hingga berita ini ditulis, Fadilah menyatakan bahwa belum ada realisasi nyata dari janji yang telah diucapkan tersebut. “Katanya mau tanggung jawab, semalam datang untuk silaturahmi. Tapi sampai sekarang realisasinya belum ada,” tambahnya, menyiratkan kekecewaan dan kekhawatiran akan kelanjutan perawatan korban.

Kasus ini menyoroti beberapa isu penting: penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta tanggung jawab moral dan materiil yang harus diemban oleh pelaku dan keluarganya, terutama ketika korban mengalami luka berat yang membutuhkan penanganan medis jangka panjang dan biaya yang tidak sedikit. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum dan realisasi janji tanggung jawab dari pihak pelaku untuk membantu meringankan beban korban dan keluarganya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Astaga, lahan KAI untuk rusun Tanah Abang diserobot pihak lain

Pemerintah Akan Bangun Rumah Susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat Pemerintah Indonesia berencana membangun rumah…

3 bulan ago

Denada & Ressa: Haru Bertemu dalam Tangis

Denada Akhirnya Bertemu Putra Kandung Setelah 24 Tahun Terpisah: Momen Penuh Haru dan Klarifikasi Setelah…

3 bulan ago

Ben Kasyafani Pilih Jadi Sahabat untuk Sienna Saat Putuskan Lepas Hijab, Ini Alasannya

Pendekatan Orang Tua yang Berbeda dalam Menghadapi Perubahan Anak Keputusan Sienna untuk melepas hijab belakangan…

3 bulan ago

Mengapa Lulusan RPL Jadi Incaran di Dunia Teknologi?

JAKARTA – Transformasi digital bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan utama di hampir semua sektor…

3 bulan ago

Veda Sadar Diri, Juara Red Bull Rookies Cup Tampil Gesit di COTA

Alvaro Carpe, pembalap Red Bull KTM Ajo, kembali mengungkap perjuangannya dalam meraih podium secara dramatis…

3 bulan ago

5 Fakta Mencengangkan Persib Bandung Kalahkan Semen Padang: 2 Rekor Tak Terduga, Bintang Persija Terpengaruh

Lima Fakta Mencengangkan Persib Bandung yang Mengalahkan Semen Padang Pertandingan antara Persib Bandung dan Semen…

3 bulan ago