Categories: Bisnis

Ekonomi Syariah Modern: Melampaui Halal-Haram

Ekonomi syariah, yang berakar pada prinsip-prinsip hukum Islam, bukan sekadar kerangka teologis untuk aktivitas ekonomi. Lebih dari itu, ia adalah sebuah sistem yang dirancang untuk menciptakan manfaat ekonomi bagi semua pihak yang terlibat, sejalan dengan cita-cita Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, atau rahmat bagi semesta alam. Sistem ini memiliki dua fungsi utama: menjaga agama (Hifz ad-Din) dan menjaga harta (Hifz al-Mal). Oleh karena itu, ekonomi syariah harus bersifat inklusif, memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang suku, ras, atau bahkan agama.

Meskipun Indonesia menempati peringkat ketiga dalam laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2024-2025 sebagai negara dengan ekonomi syariah terkuat di dunia, setelah Malaysia dan Arab Saudi, industri ini di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan signifikan. Salah satu masalah utama yang mengemuka adalah kesenjangan antara tingkat literasi yang tinggi dengan tingkat inklusi yang masih rendah.

Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Data dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya perbedaan mencolok. Indeks literasi keuangan syariah di kalangan penduduk Indonesia tercatat sebesar 39,11 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah hanya mencapai 12,88 persen.

Angka-angka ini mengindikasikan bahwa meskipun pemahaman masyarakat terhadap konsep ekonomi syariah cenderung meningkat, namun peningkatan ini belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah. Oleh karena itu, membuka akses yang lebih luas menjadi kunci krusial agar ekosistem ekonomi syariah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Tantangan Daya Saing Ekonomi Syariah

Selain isu literasi dan inklusi, industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia juga masih menghadapi kendala dalam bersaing dengan sektor konvensional. Sebagai contoh, perbankan syariah baru menguasai sekitar 10 persen dari total aset perbankan nasional, sementara sisanya didominasi oleh perbankan konvensional.

Kondisi ini menegaskan perlunya penguatan kebijakan dan dukungan strategis yang berkelanjutan dari pemerintah untuk menstimulus pertumbuhan serta memperkuat daya saing ekonomi syariah di kancah nasional.

Tiga Tahapan Pengembangan Ekonomi Syariah

Menanggapi berbagai problematika tersebut, pakar ekonomi syariah, Prof. Dr. Anggito Abimanyu, mengemukakan bahwa pengembangan ekosistem ekonomi syariah idealnya melalui tiga tahapan. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:

  1. Kepatuhan terhadap Al-Qur’an dan Hadist: Tahap awal ini menekankan pada pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip dasar syariah dalam setiap aktivitas ekonomi. Ini mencakup larangan terhadap praktik-praktik yang diharamkan.
  2. Perilaku dan Gaya Hidup Sehat: Ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada aspek kepatuhan semata. Ia harus mampu mendorong masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup yang sehat, baik secara fisik maupun mental, yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
  3. Bisnis yang Menguntungkan: Tahap akhir ini berfokus pada aspek profitabilitas. Ekonomi syariah harus mampu menjadi pilihan yang menguntungkan secara bisnis, membuktikan bahwa prinsip syariah tidak menghalangi pencapaian keuntungan yang wajar.

Dengan demikian, ekonomi syariah tidak hanya dipandang sebagai penopang kepatuhan terhadap aturan halal-haram, tetapi juga sebagai pilihan gaya hidup sehat dan sarana bisnis yang menguntungkan.

Pergeseran Paradigma Menuju Dampak Syariah

Di berbagai negara yang menjadi rujukan dalam pengembangan ekonomi syariah, seperti Inggris, praktik ekonomi syariah kini tidak lagi hanya dilihat dari sisi kepatuhan (compliance). Pendekatan yang lebih modern berorientasi pada keuntungan (profitable) namun tetap mengindahkan asas-asas prinsip Islam dan kaidah-kaidah syariah.

Pakar ekonomi syariah lainnya, Prof. Mohammad Nur Rianto Al Arif, menekankan urgensi pergeseran paradigma yang signifikan. Pergeseran ini bergerak dari sekadar kepatuhan syariah (shariah compliance) menuju dampak syariah (shariah impact). Ini berarti beralih dari sekadar formalitas kepatuhan menuju transformasi sosial yang lebih nyata dan terukur.

Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk membentuk etos baru dalam pengelolaan harta. Lebih dari itu, ia harus mampu memainkan peran penting dalam mendorong keadilan sosial, menjadi etalase moral di tengah realitas ekonomi yang seringkali timpang.

Untuk mewujudkan potensi tersebut, kekuatan ekonomi syariah Indonesia harus dibangun secara kolektif dan berjamaah. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci utama agar ekonomi syariah dapat memberikan dampak yang luas, menjadi pilar kesejahteraan sosial, serta mampu bersaing sebagai pemain utama dalam kancah ekonomi syariah global.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

7 Kekalahan Persib Bandung Usai Kalah dari Bali United, Jalannya Juara Semakin Mudah?

Daftar Lawan Persib Bandung di Sisa Kompetisi Setelah meraih kemenangan penting atas Bali United dalam…

24 menit ago

Muscab PKB Nganjuk 2026 Selesai, Ini 5 Nama Kandidat Ketua DPC Muncul

Muscab PKB Nganjuk 2026 Menghasilkan Lima Calon Ketua DPC Pada tanggal 4 April 2026, Partai…

29 menit ago

Pembaruan klasemen Liga Inggris: Chelsea kalah, Palace menang, Tottenham kalah

Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Inggris Pekan ke-32 Pada hari Minggu (12/4/2026), pekan ke-32 Liga…

39 menit ago

Paling Dicari: Kondisi Andrie Yunus dan Sepeda Ahmad Luthfi

Pada hari Minggu, 12 April 2026, beberapa artikel nasional mendapat perhatian besar dari para pembaca.…

1 jam ago

Prakiraan Cuaca Bogor 5 April 2026: Hujan Lebat, Waspadai Petir

Prediksi Cuaca di Wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor Hari Ini Hari ini, Minggu (5/4/2026),…

2 jam ago

Jadwal SIM Keliling Tangerang Banten Hari Ini, Senin 13 April 2026: Lokasi Terbaru

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya Bagi warga Banten atau yang…

2 jam ago