Dituduh Selingkuhi Istri, Pria Tewas Dikeroyok 5 Orang

Tragedi di Magelang: Pria Tewas Akibat Pengeroyokan Diduga Dipicu Perselingkuhan

Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Magelang, Jawa Tengah, di mana seorang pria berinisial KK (33) ditemukan meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat pengeroyokan oleh lima orang. Motif di balik aksi brutal ini diduga kuat dipicu oleh perselingkuhan antara korban dengan istri salah satu tersangka.

Peristiwa ini bermula ketika RG, salah seorang tersangka, mencurigai adanya hubungan asmara antara istrinya dengan korban. Kecurigaan ini muncul setelah RG menemukan indikasi perselingkuhan melalui akun TikTok milik istrinya. Merasa geram dan terhina, RG bersama dua rekannya, MA dan NAP, memutuskan untuk bertindak.

Bacaan Lainnya

Pada suatu siang di hari Senin, ketiga pelaku tersebut menjemput korban KK di kediamannya di Kajoran. Korban kemudian dibawa ke sebuah lokasi di wilayah Tuguran, tepatnya di rumah milik tersangka berinisial ANH. Di tempat ini, korban diinterogasi secara paksa. Di bawah tekanan, korban akhirnya mengakui memiliki hubungan gelap dengan istri RG. Pengakuan inilah yang kemudian memicu kemarahan para pelaku dan berujung pada aksi kekerasan yang sadis.

“Awalnya tiga pelaku menjemput korban, kemudian bertambah dua pelaku lainnya, sehingga total lima orang melakukan pengeroyokan,” ungkap salah seorang pejabat kepolisian yang menangani kasus ini.

Setelah pengakuan tersebut, kekerasan tidak berhenti di situ. Korban kemudian dibawa lagi ke Perumahan Koda Jaya, yang merupakan rumah milik RG. Di lokasi kedua ini, aksi kekerasan kembali terjadi dengan lebih sadis, hingga korban akhirnya kehilangan kesadaran.

Hasil pemeriksaan medis di rumah sakit mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius di bagian kepala. Luka ini diduga kuat menjadi penyebab utama kematian korban. Diterangkan lebih lanjut, saat berada di Perumahan Koda Jaya, tindak kekerasan dilakukan dengan menggunakan benda keras.

“Luka yang diduga membuat meninggal dunia adalah luka bagian kepala. Itu memang faktanya ketika di perumahan Koda Jaya itu tindak kekerasannya menggunakan corbek, dihantamkan bagian kepala bagian atas. Posisi korban duduk kemudian dihantam dari atas,” jelas sumber kepolisian.

Terkait peran masing-masing pelaku, terungkap bahwa pukulan yang menggunakan corbek dan mengenai kepala bagian atas dilakukan oleh seorang tersangka yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, penganiayaan yang terjadi di Tuguran menggunakan stik baseball dilakukan oleh tersangka berinisial MA. Pelaku utama yang memiliki masalah langsung dengan korban, yaitu RG, melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.

Penemuan Korban dan Perkembangan Kasus

Kondisi korban yang babak belur pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Sang istri menemukannya dalam kondisi tidak berdaya dan penuh luka di sebuah perumahan di wilayah Mertoyudan, tepatnya di Perumahan Koda Jaya, Jogonegoro.

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya, luka-luka di Perumahan Koda Jaya, Jogonegoro, Mertoyudan,” ujar sumber kepolisian.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis intensif. Namun, takdir berkata lain. Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Tidar Magelang.

Penangkapan Pelaku dan Jerat Hukum

Berkat penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan maut ini. Satu pelaku berinisial ANH (40), warga Tuguran, berhasil diamankan terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, aksi kekerasan ini memang dilakukan secara bersama-sama oleh total lima orang.

“Empat pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas pejabat kepolisian.

Selain ANH, tersangka lain yang telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian adalah NAP (37), warga Wates, Kota Magelang; RG (33), warga Jogonegoro, Mertoyudan; dan MA (35), warga Kalinegoro, Mertoyudan.

Atas perbuatan mereka yang sadis dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Sebagai pasal subsider, pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku DPO demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pos terkait