Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, menyampaikan bahwa perusahaannya mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji khusus tambahan dari Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Hal ini diungkapkan Fuad saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah, ini saya bawa untuk memperlihatkan betapa susahnya memperoleh kuota, bahkan hanya satu saja di detik-detik terakhir. Kami sangat membutuhkan, apalagi untuk memberangkatkan jemaah lebih banyak. Namun, kami tidak mendapatkannya, hanya diizinkan mendapatkan satu,” ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fuad menjelaskan bahwa Maktour Travel, yang telah memiliki reputasi besar di industri biro perjalanan haji, tidak memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah yang signifikan. Bahkan, menurutnya, Maktour Travel memberangkatkan jemaah melalui program Haji Furoda.
“Tidak sampai 300 (kuota haji tambahan). Jadi bayangkan, yang kalian hebohkan ribuan, tetapi hari ini saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai segitu, terpangkas 50 persen lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya, kami harus menggunakan Furoda,” ungkap Fuad.
Fuad juga membantah tudingan bahwa dirinya mengusulkan pembagian kuota haji tambahan secara proporsional sebesar 50 persen. “Saya saja sulit mendapatkan kuota, bagaimana bisa mengusulkan hal itu? Jadi, tidak ada usulan itu, sangat tidak ada. Saya sangat menyayangkan seolah-olah saya bisa mendapatkan, padahal saya sendiri mengalami kesulitan itu,” tegasnya.
Pada hari itu, KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Jumat.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dipatuhi oleh Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kekacauan di Timur Tengah Setelah Jet Tempur AS Dihancurkan Ketegangan di kawasan Timur Tengah semakin…
YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UPPP) Yogyakarta dan Wonosari memberikan informasi…
Peningkatan PAD Kuansing untuk Menjaga Kestabilan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan target…
Penangkapan Dua Kakak Beradik Pengedar Narkoba di Muba Polisi berhasil menangkap dua kakak beradik yang…
Daftar Lawan Persib Bandung di Sisa Kompetisi Setelah meraih kemenangan penting atas Bali United dalam…
Muscab PKB Nganjuk 2026 Menghasilkan Lima Calon Ketua DPC Pada tanggal 4 April 2026, Partai…