Desakan Pemberatan Hukuman Bagi Polisi Terlibat Narkoba: Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam penyalahgunaan narkoba telah memicu seruan kuat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk penerapan sanksi yang lebih berat bagi anggota kepolisian yang terjerat kasus serupa. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, atau yang akrab disapa Cak Anam, menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan narkoba tidak dapat disamakan dengan masyarakat umum.
“Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Ya, kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ujar Anam dalam sebuah pernyataan. Ia menekankan bahwa polisi, sebagai garda terdepan penegakan hukum, memikul tanggung jawab moral dan hukum yang jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, pelanggaran sekecil apa pun yang berkaitan dengan narkoba harus ditindak dengan tegas dan memberikan efek jera yang lebih besar.
Anam juga menyoroti pentingnya tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap oknum polisi yang terlibat, tetapi juga membongkar tuntas jaringan peredaran narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada aparat. Hal ini penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan dan untuk menunjukkan komitmen negara dalam memberantas narkoba secara menyeluruh.
“Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa komitmen pemberantasan narkoba harus diwujudkan secara kolaboratif oleh seluruh elemen penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu ini diharapkan dapat menjadi simbol bahwa negara tidak gentar menghadapi jaringan narkoba, melainkan berkomitmen penuh untuk membasminya hingga ke akar.
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba yang Menyeret Eks Kapolres Bima Kota
Pengungkapan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota ini bermula dari serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Titik awal kasus ini adalah penangkapan dua asisten rumah tangga dari anggota polisi, yaitu Bripka IR alias Carol, dan istrinya yang berinisial RN.
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Bripka IR dan Saudari AN, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 30,415 gram. Penemuan ini menjadi pintu masuk bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penyelidikan yang mendalam kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah diamankan dan menjalani tes urine, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Langkah selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP Malaungi.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan, yaitu lima bungkus dengan berat netto mencapai 488,496 gram. Kasus ini terus bergulir dan semakin membesar ketika nama AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan di Polres Bima Kota, turut terseret.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh AKP Malaungi, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik yang berlokasi di daerah Tangerang. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, oleh Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Barang Bukti dan Jejak Jaringan Narkoba
Dalam penggeledahan di kediaman AKBP Didik Putra Kuncoro, petugas menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di dalam sebuah koper berwarna putih. Koper tersebut diketahui dititipkan oleh AKBP Didik kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita, yang sebelumnya pernah menjadi bawahannya saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari koper tersebut meliputi:
* Sabu seberat 16,3 gram.
* 49 butir pil ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram.
* 19 butir alprazolam.
* Dua butir Happy Five.
* 5 gram ketamin.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa narkoba tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial E, dan diperoleh melalui perantara AKP Malaungi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ungkapnya.
Dugaan awal menunjukkan bahwa pasokan narkoba dari bandar berinisial E kepada AKBP Didik telah berlangsung sejak Agustus 2025. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” kata Isir. Namun, kepolisian menegaskan bahwa mereka masih terus mendalami perkara ini secara mendalam untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang benderang dan tidak ada pihak yang lepas dari jerat hukum.
Indikasi Penggunaan Pribadi dan Perkembangan Penyelidikan
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, salah satu fokus utama adalah mendalami tujuan penyimpanan narkoba tersebut. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, narkoba tersebut diduga kuat digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” kata Zulkarnain kepada wartawan. Pernyataan ini diperkuat dengan hasil tes rambut yang dilakukan terhadap AKBP Didik, yang menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba. Hal ini menjadi temuan penting, mengingat hasil tes urine AKBP Didik dan orang-orang terdekatnya sebelumnya dinyatakan negatif.
“Waktu kita periksa (urine) dia (AKBP Didik) negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi (istri AKBP Didik dan Polwan) malam keluar,” jelas Zulkarnain. Hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi kuat bahwa narkoba yang ditemukan tersebut akan diedarkan kembali ke pasaran. “Enggak ada (indikasi akan dijual),” tegasnya, menunjukkan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini adalah pada dugaan penyalahgunaan pribadi dan jaringan pemasoknya.





