Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019: ICW Sebut “Cuci Tangan”, Anggota DPR Beri Koreksi
Pernyataan terbaru dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 menuai sorotan tajam. Jokowi mengklaim bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ia tidak terlibat dalam penandatanganan undang-undang tersebut. Namun, pandangan ini ditanggapi berbeda oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan anggota Komisi III DPR RI.
ICW Nilai Pernyataan Jokowi Sebagai Upaya “Cuci Tangan”
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai pernyataan Jokowi yang mengaku tidak terlibat dalam revisi UU KPK 2019 sebagai sebuah upaya “cuci tangan” dari tanggung jawab masa lalu. Menurut Wana, pernyataan mantan Presiden RI tersebut terkesan paradoks dan merupakan upaya untuk melepaskan diri dari kesalahan yang telah terjadi.
“Upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama,” ujar Wana, menekankan bahwa pada saat menjabat sebagai Presiden, Jokowi justru memiliki kontribusi terbesar dalam pelemahan KPK melalui proses revisi UU yang dinilai berjalan sangat cepat, kurang lebih hanya dalam waktu 13 hari.
Wana Alamsyah memberikan dua alasan utama mengapa ICW menyebut Jokowi berkontribusi besar dalam revisi UU KPK tersebut:
- Pengeluaran Surat Presiden: Pada tanggal 11 September 2019, Presiden mengeluarkan Surat Presiden yang mendelegasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) untuk mewakili sisi eksekutif dalam membahas revisi UU KPK. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif dari pihak eksekutif yang dipimpin oleh Presiden.
- Tidak Mengeluarkan Perppu: Mantan Presiden Jokowi tidak menggunakan haknya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ketika terjadi protes besar-besaran pada bulan September 2019 terkait revisi UU KPK. Padahal, Presiden memiliki kewenangan tersebut untuk merespons aspirasi publik.
Anggota DPR RI Tegaskan Proses Legislasi yang Kolaboratif
Menanggapi pernyataan Jokowi, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, memberikan koreksi. Ia menegaskan bahwa setiap undang-undang, termasuk revisi UU KPK 2019, dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Oleh karena itu, klaim Jokowi yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU tersebut dianggap tidak tepat oleh Gus Abduh.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh.
Gus Abduh, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang selalu melibatkan perwakilan dari pemerintah yang dikirim untuk membahas bersama DPR.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” jelas Abduh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sebuah rancangan undang-undang tetap sah dan berlaku meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden dalam kurun waktu 30 hari setelah disetujui dalam rapat paripurna. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tegas Abduh.
Wakil Ketua KPK: Tidak Ada Kendala dengan UU KPK yang Ada
Berbeda dengan dorongan untuk kembali merevisi UU KPK, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, justru menyatakan bahwa lembaganya tidak merasakan adanya kendala dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU KPK yang berlaku saat ini, baik UU lama maupun UU Nomor 19 Tahun 2019.
Johanis Tanak secara tegas menyatakan tidak melihat adanya alasan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya. “Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Johanis.
Ia menambahkan bahwa KPK sebagai lembaga negara memiliki tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan untuk membuat undang-undang itu sendiri.
Menurut Johanis, dengan adanya UU KPK yang baru, status hukum para pegawai KPK menjadi lebih jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga berpendapat bahwa jika tujuan utamanya adalah agar KPK dapat bekerja secara independen tanpa campur tangan lembaga lain, maka revisi UU KPK seharusnya lebih berfokus pada penempatan posisi kelembagaan KPK.
“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019,” tuturnya.
Johanis menjelaskan bahwa dengan ditempatkan dalam rumpun yudikatif, lembaga seperti Mahkamah Agung (MA) dan KPK akan berdiri sendiri, independen, dan sejajar.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memang sempat menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali, menyusul menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi kala itu.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap sebagai biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya. Jokowi kembali menegaskan bahwa ia tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
Terkait usulan perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi kala itu menyarankan agar tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.





