Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, belakangan ini menjadi pusat perhatian publik dan para pengamat politik menyusul pernyataannya mengenai keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang (UU) lama. Pernyataan ini memicu berbagai tanggapan, salah satunya dari pengamat komunikasi politik yang menilai manuver ini sebagai sebuah gimmick politik semata. Tujuannya diduga kuat untuk memulihkan citra Presiden Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi, sekaligus melepaskan diri dari tudingan pelemahan KPK selama masa pemerintahannya.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Presiden Jokowi. Menurutnya, isu yang diangkat mengenai pengembalian KPK ke UU lama bukanlah sesuatu yang muncul secara spontan, melainkan sebuah strategi yang sengaja dilempar ke publik.
“Jokowi melalui isu KPK kembali ke UU lama tampaknya ingin mengembalikan reputasinya yang semakin hari kian turun. Setidaknya reputasi Jokowi dalam penanganan korupsi yang dinilai rendah selama menjadi presiden,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya.
Jamiluddin berpendapat bahwa dengan mengangkat isu ini, Presiden Jokowi berupaya membangun narasi baru yang menguntungkannya. Ia melihat adanya upaya untuk menciptakan alibi bahwa Presiden bukanlah aktor utama di balik perubahan UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebaliknya, ia menduga ada upaya untuk menyudutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan UU KPK beberapa tahun silam.
“Melalui isu itu pula Jokowi ingin membersihkan dirinya bukan sebagai aktor yang melemahkan KPK. Untuk itu, Jokowi coba memberi alibi bahwa inisiatif mengubah UU KPK bukan dari dirinya tapi dengan menyudutkan DPR RI,” paparnya lebih lanjut.
Secara teknis politik, Jamiluddin menegaskan bahwa mustahil sebuah perubahan undang-undang dapat terjadi begitu cepat tanpa adanya lampu hijau atau persetujuan dari pemegang kekuasaan di tingkat eksekutif.
“Padahal sulit membayangkan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara singkat tanpa ‘restu’ presiden. Hal ini meyakinkan anak bangsa, Istana secara latent ‘merestui’ perubahan UU KPK di DPR RI,” tegasnya.
Indikasi ketidakseriusan Presiden Jokowi di masa lalu, menurut Jamiluddin, juga terlihat dari sikapnya yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan perubahan UU KPK. Padahal, saat itu gelombang penolakan dari masyarakat terhadap perubahan UU KPK sangat masif.
“Hal itu juga terlihat dengan tidak adanya Perppu dari Presiden Jokowi atas perubahan UU KPK. Padahal desakan dan penolakan masyarakat begitu kuat terhadap perubahan UU KPK,” tambahnya.
Oleh karena itu, Jamiluddin Ritonga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak oleh pernyataan yang bersifat retoris dari Presiden Jokowi. Ia meyakini bahwa dukungan yang diberikan Presiden saat ini semata-mata didorong oleh kepentingan politik pribadi.
“Retoris Jokowi itu kiranya gimmick semata. Karena itu, masyarakat tak perlu percaya apalagi mendukung sikap Jokowi tersebut. Biarkan Jokowi berceloteh, kafilah tetap berlalu,” pungkasnya, menyiratkan bahwa isu tersebut hanyalah bumbu politik sesaat.
Di sisi lain dunia, sebuah kasus yang mencengangkan terjadi di Vietnam, di mana seorang sopir dan pemilik bus harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat akibat pelanggaran kapasitas muatan. Keduanya dijatuhi denda total sebesar Rp 134 juta karena mengangkut penumpang jauh melebihi kapasitas yang seharusnya.
Peristiwa ini terungkap ketika petugas lalu lintas menghentikan sebuah bus dalam operasi rutin pada Jumat, 13 Februari 2026. Bus yang seharusnya hanya memiliki kapasitas 45 kursi tersebut kedapatan membawa total 83 orang penumpang.
Penindakan tegas ini tidak terjadi secara kebetulan. Pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan keresahan dari warga melalui aplikasi pesan instan populer di Vietnam, Zalo. Laporan tersebut merinci adanya kelebihan muatan yang ekstrem pada bus yang sedang menempuh rute jarak jauh, bahkan melebihi 300 kilometer.
Menurut pemberitahuan resmi dari Tuoi Tre News, identitas sopir bus diketahui berinisial LVD, seorang pria berusia 40 tahun yang berasal dari Provinsi Tuyen Quang, Vietnam Utara. Polisi menilai tindakan LVD sangat membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan, terutama mengingat beban kendaraan yang tidak proporsional untuk perjalanan jauh.
Akibat pelanggaran tersebut, pengemudi LVD dikenakan denda sebesar 57 juta dong, yang setara dengan sekitar Rp 37 juta. Selain itu, ia juga harus menerima pengurangan empat poin dari total 12 poin surat izin mengemudinya.
Sementara itu, pemilik bus, yang merupakan sebuah koperasi yang berbasis di Tuyen Quang, juga tidak luput dari sanksi. Koperasi tersebut didenda sebesar 150 juta dong, atau sekitar Rp 97 juta. Sebagai tambahan, pihak kepolisian juga mencabut izin rute tetap bus tersebut selama dua bulan.
Jika dijumlahkan, total denda yang harus dibayarkan akibat praktik mengangkut penumpang berlebih ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 134 juta. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan transportasi demi mencegah potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan penumpang.
Kondisi Tim dan Performa Terkini Paris Saint-Germain (PSG) sedang dalam performa luar biasa setelah berhasil…
JAKARTA - Grup ikonik F4 yang terdiri dari Jerry Yan, Van Ness Wu, dan Vic…
Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Hari ini bagi zodiak Scorpio diprediksi menjadi momen yang sangat…
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa…
Pengalaman Emosional Ronaldo di Jakarta Atmosfer Stadion Utama Gelora Bung Karno pecah oleh sorak sorai…
Skutik Retro dengan Teknologi Hybrid Hadir di Pasar India Yamaha Fascino 2026 hadir sebagai kejutan…