Para pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk menghindari kawasan sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Januari 2026. Hal ini dikarenakan adanya aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh massa pengemudi ojek online di area tersebut.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menyiapkan sejumlah personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama demonstrasi berlangsung.
Imbauan untuk Mencari Rute Alternatif
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghindari ruas jalan di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan. Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas yang mungkin timbul akibat adanya aksi demonstrasi.
“Kami mengimbau kepada warga untuk mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung,” ujar Iptu Erlyn Sumantri, menekankan pentingnya mencari rute perjalanan alternatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
Organisasi Pengemudi Online yang Turut Serta
Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan bahwa massa aksi demonstrasi berasal dari berbagai organisasi pengemudi (driver) online. Beberapa organisasi yang terlibat dalam aksi ini antara lain:
- Gerakan Bersama Aliansi Pengemudi Online Bersatu (GEBER APOB)
- Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB 261)
- Sejumlah elemen massa lainnya yang turut mendukung aksi demonstrasi tersebut.
Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Mengenai kemungkinan rekayasa lalu lintas di sekitar titik demonstrasi, Iptu Erlyn Sumantri menyatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan secara situasional. Keputusan terkait rekayasa lalu lintas akan mempertimbangkan jumlah massa yang hadir di lapangan dan perkembangan situasi terkini. Kepolisian akan terus memantau kondisi di lapangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan publik.
Unjuk Rasa dalam Perspektif Hukum
Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu landasan hukum yang mengatur tentang demonstrasi adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan unjuk rasa yang tertib, aman, dan menghormati hak-hak orang lain.
Definisi Demonstrasi Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, demonstrasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, sehingga memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka secara langsung.
Batasan Lokasi Demonstrasi
Meskipun demonstrasi dijamin oleh undang-undang, terdapat beberapa batasan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan negara, dan menghormati fungsi dan kepentingan objek-objek vital. Lokasi-lokasi yang dilarang untuk demonstrasi antara lain:
- Lingkungan istana kepresidenan
- Tempat ibadah
- Instalasi militer
- Rumah sakit
- Pelabuhan udara atau laut
- Stasiun kereta api
- Terminal angkutan darat
- Objek-objek vital nasional
Ketentuan Lain dalam Pelaksanaan Demonstrasi
Selain batasan lokasi, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan demonstrasi. Aksi unjuk rasa tidak diperbolehkan dilakukan pada hari besar nasional untuk menghormati peringatan dan tradisi bangsa. Selain itu, demonstrasi juga harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat. Izin ini diperlukan agar pihak kepolisian dapat melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas, sehingga demonstrasi dapat berjalan dengan tertib dan aman. Proses perizinan juga memungkinkan pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara demonstrasi terkait rute, waktu, dan jumlah peserta, sehingga potensi gangguan terhadap ketertiban umum dapat diminimalkan.







