Ketua Komisi III Tegur Kapolri Soal Represivitas

Jakarta – Isu kebebasan berekspresi menjadi sorotan utama dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Kapolda se-Indonesia. Rapat penting ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan perhatian khusus terhadap bagaimana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi berbagai bentuk ekspresi masyarakat. Ia menekankan bahwa meskipun isu ini mungkin hanya sebagian kecil dari keseluruhan tugas Polri, dampaknya terhadap citra publik sangat signifikan.

Bacaan Lainnya

“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Secara kuantitas ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra publik sangatlah besar,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat kerja. Ia menambahkan bahwa semakin persuasif respons Polri, semakin baik pula citra yang terbangun di mata masyarakat. Sebaliknya, tindakan represif akan memberikan dampak negatif yang besar.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman memaparkan data mengenai kasus penangkapan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dalam beberapa periode waktu.

  • Periode 2009-2014: Tercatat 47 kasus penangkapan.

  • Periode 2014-2019: Jumlah kasus melonjak drastis menjadi 240 kasus.

  • Periode 2019-2024: Terjadi penurunan signifikan menjadi 29 kasus.

“Ada pasang surut respons represif Polri terhadap kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat,” ungkap Habiburokhman.

Meskipun demikian, Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penerbitan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Ia menilai bahwa kedua regulasi ini menekankan penggunaan pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Pendekatan restorative justice dianggap lebih mengedepankan pemulihan keadaan dan penyelesaian masalah secara damai.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia meyakini bahwa KUHP baru ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan penurunan tingkat represivitas aparat kepolisian terhadap kebebasan berekspresi.

“Kita dapat memastikan bahwa alat represivitas dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat akan semakin menurun untuk saat ini dan seterusnya,” tegas Habiburokhman. Ia berharap dengan adanya KUHP baru dan regulasi-regulasi yang mendukung pendekatan restorative justice, Polri dapat lebih bijak dan proporsional dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi.

Pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi menjadi poin utama yang ditekankan dalam rapat kerja tersebut. Diharapkan, Polri dapat terus meningkatkan kemampuan dalam merespons berbagai bentuk ekspresi masyarakat dengan cara yang persuasif dan menghindari tindakan represif yang dapat merusak citra institusi. Selain itu, pemahaman yang mendalam terhadap KUHP baru dan implementasi restorative justice diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, Polri sebagai aparat penegak hukum memiliki peran krusial dalam menjaga agar kebebasan ini dapat diwujudkan secara bertanggung jawab, tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dialog dan kerjasama antara Polri, DPR, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Pos terkait