AKBP Didik: Narkoba Sejak Agustus 2025 Saat Masih Kapolres Bima

Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat Jaringan Narkoba Sejak Lama, Barang Bukti Ditemukan di Kediaman Aipda

Kasus dugaan keterlibatan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, dalam jaringan narkoba terus mengemuka. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa keterlibatan Didik diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025, saat ia masih aktif menjabat sebagai Kapolres.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan persnya di Markas Besar Polri pada Minggu, 15 Februari 2026. Johnny menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, AKBP Didik diduga menerima pasokan narkoba dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, AKP Malaungi sendiri diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba yang memiliki inisial E. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap terduga bandar berinisial E tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi. Ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Johnny.

Kronologi Penemuan Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mulai terkuak ketika sebuah koper berisi narkoba ditemukan di kediaman seorang anggota polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Dianita, yang berlokasi di Tangerang, Banten. Penemuan barang bukti tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari koper tersebut cukup signifikan, meliputi:
* Sabu dengan berat total 16,3 gram.
* Ekstasi sebanyak 49 butir, ditambah 2 butir sisa pakai, dengan total berat mencapai 23,5 gram.
* Obat psikotropika jenis Aprazolam sebanyak 19 butir.
* Obat Happy Five sebanyak 2 butir.
* Ketamin dengan berat 5 gram.

Penemuan barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjerat AKBP Didik dengan pasal-pasal pidana yang berat.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro disangkakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang pidana. Ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selain itu, ia juga terjerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-undang ini, yang diperbarui dengan lampiran I nomor urut 9 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menetapkan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Akibat dari sangkaan tersebut, AKBP Didik terancam hukuman pidana yang sangat serius, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Upaya Pendalaman Jaringan Narkoba

Meskipun telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dan menemukan barang bukti yang cukup, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Johnny Isir menyatakan bahwa timnya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan para tersangka.

“Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.

Upaya pendalaman ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku dalam jaringan ini dapat diidentifikasi dan diproses hukum. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan oknum penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya narkoba yang dapat merusak siapa saja, termasuk mereka yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Peran Aipda Dianita dalam Kasus Ini

Peran Aipda Dianita dalam kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim investigasi. Penemuan koper berisi narkoba di kediamannya menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatannya, apakah ia hanya sebagai tempat penitipan barang, atau memiliki peran lain dalam jaringan tersebut. Pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai status hukum Aipda Dianita dalam kasus ini, namun keberadaan barang bukti di kediamannya tentu menjadikannya saksi kunci atau bahkan tersangka potensial tergantung hasil investigasi.

Dampak Kasus Terhadap Institusi Polri

Terlibatnya seorang perwira tinggi polisi dalam kasus narkoba tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap citra institusi Polri. Kasus seperti ini dapat menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan mempertanyakan integritas personel kepolisian. Oleh karena itu, penanganan kasus ini secara transparan dan profesional menjadi sangat krusial.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menekankan pentingnya pendalaman kasus ini untuk memberikan gambaran yang terang benderang kepada publik. Hal ini menunjukkan upaya Polri untuk tidak menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggotanya sendiri dan berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal.

Tantangan dalam Pemberantasan Narkoba

Kasus ini juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Jaringan narkoba seringkali memiliki struktur yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum. Upaya pemberantasan membutuhkan kerja sama lintas sektoral, intelijen yang kuat, serta dukungan penuh dari masyarakat.

Penyelidikan yang melibatkan Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan sinergi antar unit kepolisian untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Pengungkapan jaringan E, yang diduga menjadi pemasok utama, menjadi prioritas utama dalam upaya ini.

Keberhasilan dalam mengungkap dan memproses hukum seluruh anggota jaringan ini akan menjadi langkah penting dalam upaya Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan memulihkan kepercayaan publik.

Pos terkait