Tragedi pengantin baru di Lebong Bengkulu, suami perkosa istri hingga tewas, apa kata undang-undang?

Tragedi di Lebong: Suami Bunuh Istri Hamil Muda, Motif Sakit Hati dan Penolakan

Sebuah peristiwa tragis mengguncang Kabupaten Lebong, Bengkulu, ketika seorang suami, Oga Yunanda (23), tega menghabisi nyawa istrinya, Aulia Zakrike (19), yang sedang hamil muda. Korban yang merupakan pengantin baru ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya pada Kamis pagi (5/2/2026). Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban diduga dipaksa berhubungan seksual sebelum akhirnya dibunuh. Pelaku sempat berusaha menyusun alibi sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas pada Jumat malam (6/2/2026). Kasus ini kembali membuka diskusi krusial mengenai pemerkosaan dalam ikatan perkawinan, yang kini diatur dalam KUHP baru, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kronologi Mengerikan: Dari Penolakan hingga Pembunuhan Berencana

Menurut pengakuan pelaku, Oga Yunanda, motif di balik tindakan kejinya adalah rasa sakit hati akibat ajakan berhubungan badan yang ditolak oleh istrinya. Diketahui, rumah tangga pasangan muda ini sedang tidak harmonis dan telah pisah ranjang selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis pagi (5/2/2026), sekitar pukul 07.40 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan niat untuk bertemu dan melakukan hubungan badan. Ia masuk melalui pintu belakang saat kondisi rumah sedang sepi. Aulia, yang saat itu berada sendirian di dalam kamar sambil bermain telepon genggam, dihampiri oleh pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Aulia. Korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku. Penolakan dan perlawanan inilah yang memicu emosi pelaku.

Dalam keadaan marah, pelaku membekap korban menggunakan bajunya sendiri dan kemudian mencekik leher korban. Meski korban mulai melemah, pelaku mengaku masih diliputi hawa nafsu dan tetap memaksakan hubungan badan.

Kepanikan dan Upaya Menutupi Jejak

Usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku dilanda kepanikan dan ketakutan. Ia khawatir korban akan sadar dan melaporkannya kepada keluarga atau pihak berwajib. Dalam kondisi panik, pelaku menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

“Panik pak, takut dilaporkan,” ungkap pelaku.

Dengan pisau di tangan, pelaku kembali ke kamar korban. Tanpa ragu, ia menggorok leher korban yang saat itu sudah dalam kondisi lemah. Aulia akhirnya tewas di tempat kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku segera meninggalkan rumah dan pulang ke kediaman orang tuanya di Desa Lemeu menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, pelaku mengganti pakaian dan berpura-pura tidur seolah tidak terjadi apa-apa.

Alibi Palsu dan Penyesalan yang Terlambat

Tidak berhenti di situ, pelaku juga berusaha menyusun skenario untuk mengaburkan perbuatannya. Ia meminjam telepon genggam saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk. Tujuannya adalah agar keluarga korban segera memeriksa kondisi Aulia, sehingga ia terkesan tidak mengetahui apa pun terkait kematian istrinya. Pelaku mengaku sempat yakin bahwa perbuatannya tidak akan terbongkar.

Namun, keyakinan tersebut sirna setelah ia diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (6/2/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman orang tuanya di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, tanpa perlawanan, setelah pelaku menghadiri acara takziah di rumah korban.

Di hadapan petugas, pelaku akhirnya mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merenggut nyawa istrinya, tetapi juga janin yang sedang dikandung Aulia, yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Bagaimana Hukum Indonesia Memandang Pemerkosaan dalam Perkawinan?

Kasus tragis ini secara mendasar mengangkat pertanyaan mengenai pandangan hukum Indonesia terhadap pemerkosaan dalam ikatan perkawinan atau yang dikenal sebagai marital rape. Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsep marital rape merujuk pada setiap perbuatan pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang terikat dalam perkawinan.

KUHP Lama dan Pemerkosaan

KUHP lama memang tidak secara spesifik mengatur pemerkosaan dalam pernikahan. Namun, terdapat Pasal 285 KUHP yang mengatur mengenai pemerkosaan secara umum, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Kelemahan utama dari pasal ini adalah pembatasannya hanya pada hubungan seksual di luar perkawinan.

KUHP Baru dan Perluasan Definisi Pemerkosaan

Berbeda dengan KUHP lama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah memperluas cakupan perbuatan yang dikategorikan sebagai pemerkosaan. Pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape kini secara eksplisit diatur.

Ketentuan mengenai pemerkosaan dalam pernikahan dapat ditemukan pada Pasal 473 ayat (1) dan (6) UU 1/2023. Pasal tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Selanjutnya, ayat (6) menambahkan:
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.”
Dalam konteks pasal ini, “korban” sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merujuk pada suami atau istri.

UU TPKS: Perlindungan Lebih Luas Terhadap Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. UU TPKS secara eksplisit mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam lingkup perkawinan.

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual meliputi:
* Pelecehan seksual nonfisik
* Pelecehan seksual fisik
* Pemaksaan kontrasepsi
* Pemaksaan sterilisasi
* Pemaksaan perkawinan
* Penyiksaan seksual
* Eksploitasi seksual
* Perbudakan seksual
* Kekerasan seksual berbasis elektronik

Perbuatan pemerkosaan dalam pernikahan dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik. Hal ini diperjelas dalam Pasal 6 huruf b UU TPKS yang menyatakan:
“Dipidana karena pelecehan seksual fisik: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, tidak terbatas pada konteks di luar perkawinan, melainkan juga dapat terjadi di dalam ikatan perkawinan.

UU PKDRT: Kekerasan Seksual dalam Lingkup Rumah Tangga

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juga memberikan landasan hukum terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga. Pasal 1 angka 1 UU PKDRT mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

UU PKDRT secara tegas melarang kekerasan dalam rumah tangga, yang meliputi:
* Kekerasan fisik
* Kekerasan psikis
* Kekerasan seksual
* Penelantaran rumah tangga

Kekerasan seksual dalam konteks UU PKDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 8 UU PKDRT menguraikan bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk:
* Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
* Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Berdasarkan ketentuan ini, pemerkosaan dalam pernikahan dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Dengan demikian, hukum positif di Indonesia secara tegas telah mengkategorikan perbuatan pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape sebagai tindak pidana, baik melalui KUHP baru, UU TPKS, maupun UU PKDRT.

Pos terkait