Categories: Lokal

Bupati Nunukan Pecat Kepsek Aniaya Guru Agama

Bupati Nunukan Rekomendasikan Pemecatan Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah Akibat Dugaan Penganiayaan Guru

Sebuah tindakan tegas diambil oleh Bupati Nunukan, Irwan Sabri, terkait dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru agama di SDN 01 Sebatik Tengah. Oknum Kepala Sekolah dari institusi tersebut kini menghadapi rekomendasi pemecatan resmi sebagai buntut dari perlakuan yang diduga diterimanya oleh guru agama bernama Sitti Halimah. Rekomendasi ini telah diajukan secara resmi melalui Surat Nomor: R/101/MPEKASN.800.1.3.3 yang ditujukan langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini merupakan respons atas penderitaan Sitti Halimah, yang fotonya sempat menghebohkan publik saat terbaring lemah dengan selang infus. Kondisi tersebut diduga merupakan akibat dari tekanan mental dan fisik yang dialaminya selama bertugas di lingkungan sekolah. “Saya merekomendasikan pemberhentian Kepala Sekolah,” ujar Bupati Irwan Sabri dengan nada tegas saat mengkonfirmasi kejadian ini pada Senin, 9 Februari 2026.

Catatan Kinerja Buruk dan Sikap Menghindar

Keputusan Bupati Nunukan untuk merekomendasikan pemecatan tidaklah datang tanpa dasar yang kuat. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, oknum Kepala Sekolah tersebut memang sudah lama berada dalam radar evaluasi kinerja karena catatan prestasinya yang dinilai buruk.

Lebih lanjut, alih-alih memberikan klarifikasi yang dibutuhkan, oknum Kepala Sekolah tersebut justru terkesan menghilang saat tim investigasi berusaha mendalami kasus ini lebih lanjut. “Kita masih kesulitan menemui Ibu Kepala Sekolahnya,” ungkap Akhmad, menggambarkan betapa terjalnya proses penyelidikan akibat sikap yang tidak kooperatif dari pimpinan sekolah tersebut.

Kecurigaan terhadap perlakuan tidak pantas semakin menguat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga memperdengarkan suara oknum Kepala Sekolah tersebut tengah memarahi korban dengan nada kasar. Akhmad menilai tindakan seperti itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik, yang seharusnya menjadi panutan dan contoh teladan bagi para siswa dan rekan kerjanya.

Rangkaian Dugaan Perundungan yang Terungkap

Kasus ini mulai terkuak ke permukaan setelah anak korban, Muhammad Nurhidayat, memutuskan untuk membongkar “neraka” yang dialami ibunya di tempat kerja melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut sontak menarik perhatian publik dan memicu investigasi lebih lanjut.

Beberapa poin krusial yang kini sedang didalami oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat, meliputi:

  • Pengucilan Paksa di Lingkungan Kerja:
    Sitti Halimah dilaporkan dilarang memasuki ruang guru dan terpaksa melakukan aktivitasnya di perpustakaan. Kondisi perpustakaan yang minim fasilitas diduga semakin memperburuk situasi kerja korban.

  • Dugaan Kekerasan Fisik:
    Terdapat laporan mengenai dugaan pelemparan kursi dan sekop sampah yang diarahkan kepada korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan fisik yang tidak dapat ditoleransi.

  • Penindasan Ekonomi yang Disengaja:
    Oknum Kepala Sekolah diduga secara sengaja menahan tanda tangan administrasi yang diperlukan. Akibatnya, tunjangan sertifikasi Sitti Halimah yang seharusnya cair selama satu tahun, dengan estimasi kerugian materiil sekitar Rp45 juta, tidak dapat diproses.

“Saya tidak mau mengatakan dia arogan, biar nanti disimpulkan oleh Tim investigasi. Selama ini beliau sudah sering kita nasehati melalui UPT di sana. Yang bisa saya katakan, Disdik memiliki catatan buruk terhadap kinerja Kepala Sekolah dimaksud,” jelas Akhmad lebih lanjut, menegaskan bahwa catatan kinerja buruk oknum Kepala Sekolah ini sudah menjadi perhatian Dinas Pendidikan.

Menanti Keadilan dan Perlindungan bagi Pendidik

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah masih memilih untuk bungkam. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan oleh awak media tidak mendapatkan respons apa pun.

Kini, nasib status kepegawaian oknum Kepala Sekolah tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan final akan diambil berdasarkan rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Nunukan.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa martabat seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Nunukan tetap terlindungi dari praktik-praktik kesewenang-wenangan dan perundungan di lingkungan kerja. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih aman, nyaman, dan profesional bagi seluruh pendidik di wilayah tersebut.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Peminat PTKIN Meningkat, Kemenag Jadikan Daya Tarik Pendidikan Islam

PTKIN Semakin diminati oleh Calon Mahasiswa Baru Pergurungan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kini semakin…

1 jam ago

Puluhan Tahun di Jalan Vihara, Ratusan Pedagang Pasar Wage Akhirnya Ditempatkan

Penataan Pasar Wage Purwokerto: Langkah Penting untuk Kesejahteraan Pedagang Setelah bertahun-tahun berjualan di area trotoar…

2 jam ago

Soal Ujian SBdP Kelas 6 SD Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2026 Latihan soal SBdP…

2 jam ago

Mimika Menyambut Era Baru, Paskah 2026 Jadi Awal Kehidupan Baru

Ibadah Fajar Paskah di Mimika Berlangsung Khidmat Ibadah Fajar Paskah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua…

3 jam ago

Damai Hormuz: Trump Tawarkan Gencatan Senjata ke Iran

Upaya Diplomasi di Tengah Ketegangan Laut Merah: Iran Tawarkan Paket Negosiasi Kompleks Situasi keamanan maritim…

4 jam ago

Polres Pematangsiantar Rekonstruksi 11 Adegan Pembunuhan di Kafe Lotta

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kafe Lotta, Polres Pematangsiantar Ungkap Kronologi Kejadian Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar…

4 jam ago