Categories: Nasional

Biaya Haji Naik Rp1,77 Triliun! Siapa Tanggung? Ini Jawabannya

Pemerintah Kaji Skema Pembiayaan Tambahan untuk Penerbangan Haji 1447 Hijriah



Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji skema pembiayaan tambahan untuk penerbangan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Lonjakan biaya yang signifikan memicu perdebatan tentang siapa yang akan menanggung beban tambahan tersebut, apakah negara atau jamaah.

Dalam Rapat Kerja bersama DPR RI di Jakarta, isu ini mencuat setelah dua maskapai utama pengangkut jamaah, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mengajukan kenaikan biaya akibat lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar. Secara total, tambahan biaya yang diajukan mencapai sekitar Rp1,77 triliun, membuat biaya penerbangan haji melonjak dari semula Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Melalui Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut seharusnya ditanggung negara, bukan jamaah. DPR juga meminta pemerintah menghitung ulang besaran kenaikan, memperkuat koordinasi lintas kementerian, serta menyusun skema pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Pandangan serupa disampaikan anggota DPR Hidayat Nur Wahid yang menyoroti masih adanya perbedaan sikap di internal pemerintah terkait sumber pendanaan.

Siapa yang Menanggung Biaya Tambahan Penerbangan Haji?

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa kenaikan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jamaah calon haji. Pemerintah pun saat ini berupaya mencari skema pembiayaan yang memungkinkan kebijakan tersebut dijalankan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, meskipun biaya naik signifikan, posisi pemerintah sejauh ini cenderung ingin memastikan jamaah tidak terdampak secara langsung.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII RI di Jakarta mempertegas bahwa Presiden Prabowo telah memberi arahan agar lonjakan biaya tidak ditanggung oleh calon jamaah haji.

“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ujar Menhaj Irfan.

Skema Pembiayaan Penambahan Biaya Haji

Namun demikian, hingga kini sumber pendanaan tambahan tersebut masih belum diputuskan. Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan jamaah pada dasarnya bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas kloter ditanggung APBN. Persoalannya, tambahan Rp1,77 triliun tersebut belum jelas apakah akan diambil dari dana BPIH yang pada dasarnya berasal dari setoran jamaah atau sepenuhnya ditanggung negara melalui APBN.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemerintah secara finansial siap menanggung selisih biaya tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan APBN tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah tidak dapat serta-merta mengambil keputusan pembiayaan dari anggaran negara.

Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna memastikan legalitas skema pembiayaan yang akan diambil. Salah satu opsi yang dikaji adalah apakah kenaikan biaya ini dapat dikategorikan sebagai kondisi force majeure, sehingga membuka ruang penggunaan skema tertentu tanpa melanggar regulasi.

Tantangan dan Prospek Masa Depan

Hingga saat ini, keputusan final memang belum ditetapkan. Namun arah kebijakan mulai terlihat jelas: pemerintah, sesuai arahan presiden dan dorongan DPR, berupaya agar kenaikan biaya sebesar Rp1,77 triliun tidak dibebankan kepada jamaah, melainkan dicari skema agar dapat ditanggung negara. Kepastian terkait hal ini diperkirakan akan diumumkan setelah seluruh aspek hukum dan anggaran dinyatakan aman dalam rapat lanjutan.

Beberapa tantangan tetap ada, termasuk keterbatasan anggaran dan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan jamaah dan stabilitas fiskal negara. Namun, langkah-langkah yang sedang diambil menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dua Pelaku Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

Insiden Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun Pada hari Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT, terjadi…

13 menit ago

Standar Limbah Sawit 100 mg/L Dianggap Tidak Ramah Tanah

Kebijakan Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit yang Dipertanyakan Pemerintah berencana menetapkan baku mutu…

35 menit ago

Kekalahan Sumsel United Dipicu Kesalahan Pertahanan dan Gol Cepat Persiraja

Kekalahan Sumsel United di Kandang Persiraja Banda Aceh Pertandingan lanjutan Pegadaian Championship musim 2025-2026 yang…

45 menit ago

Jadwal Shalat Ciamis Hari Ini, Senin 20 April 2026

Mengetahui jadwal shalat harian sangat penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah tepat waktu…

1 jam ago

Tiket dan Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Senin 20 April 2026

Jadwal dan Harga Tiket Kereta Bandara YIA Hari Ini, Senin 20 April 2026 Kereta Bandara…

1 jam ago

Jambi, 7 Orang Ditemukan Setelah Perahu Tenggelam

Berita Terpopuler di Jambi: Sumur Kering hingga Tragedi Sungai Berikut adalah rangkuman berita terpopuler di…

1 jam ago