Banyak orang menghindari prosedur scaling atau pembersihan karang gigi karena dianggap mahal. Namun, sebenarnya layanan ini bisa diakses secara gratis melalui BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah bahwa scaling harus dilakukan berdasarkan kondisi medis yang membutuhkan perawatan, bukan hanya untuk keperluan estetika.
Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, scaling gigi pada kasus gingivitis akut (peradangan gusi) dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Pemeriksaan dan pengobatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar, sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter. Hal ini tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri.
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan dalam panduan resmi mereka. Artinya, jika seseorang hanya ingin membersihkan karang gigi agar terlihat lebih bersih, layanan ini tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan jika ingin melakukan scaling gigi:
Datangi FKTP Terdekat
Peserta BPJS Kesehatan harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Pastikan membawa kartu BPJS yang masih aktif.
Lakukan Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan awal. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan scaling, maka prosedur tersebut bisa dilakukan secara gratis di faskes tersebut.
Ditujukan ke Fasilitas Lanjutan Jika Diperlukan
Jika kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Surat rujukan akan diberikan oleh faskes pertama, yang kemudian digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan, termasuk dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Proses ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang benar-benar diperlukan, bukan hanya untuk kepentingan kosmetik. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan gigi secara optimal tanpa khawatir biaya.
Memahami ketentuan BPJS Kesehatan sangat penting bagi peserta agar tidak salah dalam mengajukan layanan kesehatan. Misalnya, scaling gigi hanya bisa dilakukan jika ada indikasi medis yang jelas, seperti adanya gejala gingivitis. Jika tidak, layanan ini tidak akan ditanggung oleh sistem JKN-KIS.
Selain itu, penting juga untuk selalu memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang dikunjungi sudah terdaftar sebagai FKTP resmi. Hal ini akan memastikan bahwa layanan yang diterima benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya dapat menjaga kesehatan gigi secara efektif, tetapi juga memanfaatkan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan benar dan tepat.
Penampilan Ji Chang Wook dalam Film Colony yang Membuat Antusiasme Meningkat Ji Chang Wook kembali…
Perampokan Berdarah Nenek 80 Tahun di Jambi Peristiwa tragis terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung…
Prakiraan Cuaca Wilayah Banten Hari Ini Hari ini, Minggu 5 April 2026, prakiraan cuaca di…
Pemain Ipswich Town Asal Asia Berhasil Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026 Selama jeda internasional…
jabar. BOGOR - Perkembangan harga emas batangan di Indonesia pada Minggu, 5 April 2026, menunjukkan…
Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia BMKG memberikan peringatan…