Mantan Penyidik Terkejut dengan Keputusan KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah



JAKARTA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, merasa tidak yakin dengan keputusan KPK yang melepaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) KPK. Yaqut sebelumnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Yudi mengungkapkan pertanyaan terkait alasan KPK memutuskan untuk mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, hal ini bisa menjadi indikasi bahwa KPK kurang percaya diri dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi pertanyaan besar, apakah KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan baik dari dalam maupun luar negeri? Sampai harus mengalihkan status penahanan,” ujar Yudi kepada sumber berita, Ahad (22/3/2026).

Ia menilai perubahan status penahanan ini sangat janggal. Jika alasan utamanya adalah kesehatan, maka tindakan yang dilakukan seharusnya adalah membawa Yaqut ke rumah sakit.

“Dimana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi,” tambah Yudi.

Yudi masih bertanya-tanya mengapa KPK memilih menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Ia menyatakan bahwa dalih KPK bahwa pengalihan status penahanan sesuai prosedur hukum dan bersifat sementara hanya merupakan pembenaran belaka.

“Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu,” ujarnya.

Selain itu, Yudi menyayangkan keberanian KPK menahan Yaqut di rutan tidak bertahan lama. Padahal, KPK telah menang dalam praperadilan sehingga berhak menahan Yaqut.

“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah,” katanya.

Oleh karena itu, Yudi mendorong KPK segera melimpahkan kasus Yaqut ke pengadilan setelah melakukan penahanan. Apalagi hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah keluar.

“Disanalah kebenaran pembuktian KPK dan pembelaan Gus Yaqut diuji. Ini membuktikan bahwa asas praduga tidak bersalah terhadap Yaqut tetap ada,” ucap Yudi.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, Yaqut berhasil lolos dari penahanan di Rutan ini. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret. Rizky Surya.

Pos terkait