Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, telah memasuki tahap pembacaan putusan. Perkara ini menyangkut penyelewengan dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu sektor pariwisata akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada hari Kamis (9/4/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 beragenda duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Soepriyadi, penasihat hukum Sri Purnomo.
Dalam sidang replik pada Kamis (2/4/2026), JPU menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Sri Purnomo beserta penasihat hukum. JPU meyakini bahwa terdakwa Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang duplik, Soepriyadi membantah semua dalil JPU dalam replik tentang tindakan Sri Purnomo yang terbukti dan diyakini bersalah memenuhi unsur pidana tindak pidana korupsi. Ia juga menyatakan, terdakwa Sri Purnomo dan sang putra, Raudi Akmal, tidak bersekongkol melakukan tindak kejahatan.
Melihat kasus tersebut, pengamat hukum sekaligus advokat lulusan Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Susantio, menyampaikan bahwa dalam delik korupsi modern, aliran uang tunai ke kantong pribadi bukan parameter tunggal kejahatan. Ia menyebut, modus Sri Purnomo dalam kasus ini lebih canggih.
“Korupsi tak harus selalu dibuktikan dengan uang tunai di tangan pelaku. Sri Purnomo menyalahgunakan wewenang demi keuntungan politis. Dalam hukum tindak pidana korupsi, keuntungan politis yang masif termasuk unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” katanya kepada media, Jumat (10/4/2026).
Susantio mengutarakan, keberhasilan keluarga Sri Purnomo mempertahankan kursi kekuasaan melalui modal politik dari anggaran negara adalah korupsi politik nyata. Karenanya, ia mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk membereskan kasus dana hibah pariwisata ini secara tuntas dan tegas.
“Merujuk penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Penyertaan kepada terdakwa, jelas ada peran dari pihak lain. Dalam keterangan saksi terungkap, ada koordinasi intensif Raudi Akmal terkait pencairan dana hibah pariwisata kepada sejumlah kelompok desa wisata,” cetus Susantio.
Saat memberikan keterangan pada 20 Februari 2026, ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, memang mengungkap komunikasi intensif Raudi Akmal dengan Nyoman Rai Savitri, eks Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Percakapan antara Nyoman dengan Raudi Akmal dimulai sejak 12 Januari 2020 sampai 29 September 2022.
Percakapan tersebut terungkap setelah pemeriksaan digital forensik terhadap dua telepon pintar milik Nyoman dan Karunia Anas Hidayat, yang tak lain adalah orang kepercayaan Raudi Akmal. Keterangan itu dibenarkan oleh Nyoman dalam sidang yang lain. Raudi, katanya, beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima dana hibah pariwisata. Nyoman juga diminta tidak mempersulit serta segera mencairkan dana hibah pariwisata kepada penerima sesuai proposal yang dikirim Raudi.
Apa yang disampaikan oleh Susantio segendang sepenarian dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. Ia menegaskan, alat bukti untuk menetapkan tersangka baru kasus hibah pariwisata sudah cukup.
“InsyaAllah sudah (cukup alat bukti) untuk penetapan tersangka baru,” katanya. Bambang meyakinkan, proses penetapan tersangka baru kasus korupsi dana hibah pariwisata tidak ada hambatan.
“Saya jamin tidak ada intervensi maupun hambatan. Hanya, teknik penyidikannya memang perlu waktu. Soal siapa tersangka baru kasus tersebut, ya ditunggu saja. Segera diumumkan,” ucapnya. Yang jelas, ia mengemukakan, penetapan tersangka baru perkara korupsi dana hibah pariwisata sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
Bahkan, ia menyampaikan, prosesnya tidak harus menunggu majelis hakim membacakan putusan atau vonis terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sekadar informasi, dalam tuntutan JPU, Sri Purnomo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata. Sri Purnomo juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp10.952.457.030.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyimpangan dana hibah sebesar Rp68,5 miliar dari Kemenparekraf yang seharusnya ditujukan untuk pemulihan sektor wisata terdampak pandemi di Bumi Sembada. Namun dalam pelaksanaannya justru diduga digunakan untuk kepentingan politik tertentu dengan kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar.
Prakiraan Cuaca Jakarta dan Kepulauan Seribu Pada Hari Ini Jakarta, Minggu (5/4/2026) akan mengalami perubahan…
Serikat Guru Indonesia Minta Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah…
Prakiraan Cuaca Gorontalo: Berawan Disertai Hujan Ringan, Waspadai Perubahan Mendadak Gorontalo, 25 Maret 2026 –…
Berbagai Ancaman yang Dihadapi Han Seol Ah di Siren’s Kiss Dalam drakor Siren’s Kiss, Han…
Pertamina Patra Niaga meningkatkan pasokan gas LPG 3 kg sebesar 49 persen dari rata-rata penyaluran…
Prediksi Keuangan Zodiak untuk Besok Ramalan zodiak sering kali menjadi topik yang menarik bagi banyak…