JAKARTA – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp135,7 triliun per Februari 2026 setara 0,53% terhadap PDB bukan sekadar angka pembuka tahun fiskal. Ini adalah alarm dini. Secara nominal, ini menjadi defisit terdalam dalam 5 tahun terakhir, bahkan melampaui tekanan awal masa pandemi Covid-19.
Di tengah beban bunga utang yang kian membengkak dan kebutuhan penarikan utang baru yang meningkat, publik berhak bertanya, ke mana arah pengelolaan keuangan negara kita? Pasalnya, APBN bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945. Pasal 23 UUD 1945 menempatkan APBN sebagai undang-undang yang dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Padahal secara yuridis, rezim defisit Indonesia dibatasi oleh Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa defisit anggaran dibatasi paling tinggi 3% terhadap PDB dan rasio utang paling tinggi 60% terhadap PDB. Batas 3% itu merupakan jangkar disiplin fiskal (fiscal rule) yang dirancang untuk mencegah moral hazard politik anggaran. Memang, per Februari 2026 defisit masih 0,53%.
Namun, tren awal tahun yang langsung negatif, ditambah dengan kebutuhan pembiayaan utang baru, memberi sinyal risiko akumulatif. Dalam beberapa tahun terakhir, struktur belanja negara cukup meningkat signifikan. Di mana, belanja wajib (mandatory spending), subsidi, serta belanja pegawai dan bunga utang menyerap porsi signifikan. Logikanya, jika pertumbuhan ekonomi melambat, sementara penerimaan negara khususnya pajak tidak tumbuh optimal, maka ruang fiskal akan semakin menyempit. Defisit pun berpotensi melebar mendekati atau bahkan melampaui batas 3%.
Di sinilah kritik hukum perlu ditegaskan. Pemerintah saat ini menggaungkan efisiensi. Namun, efisiensi yang tidak diikuti dengan penguatan penerimaan dan reformasi belanja justru berpotensi menjadi paradoks.
Ironinya, selama ini narasi yang disampaikan pemerintah kepada publik cenderung optimistik tentang ketahanan fiskal, pengelolaan utang yang aman, kebijakan efisiensi yang berdampak, hingga program kerja populis yang selalu dianggap berpihak pada rakyat. Padahal kenyataannya sangat jauh berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban menyampaikan data fiskal secara utuh dan informatif.
Secara filosofis, hukum keuangan negara dibangun atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal. Defisit bukan dosa, tetapi ia harus dikelola dalam kerangka rasional dan terbuka. Pemerintah tidak boleh terjebak dalam “narasi optimisme sepihak” yang hanya menonjolkan sisi baik penerimaan atau investasi, sementara menutup-nutupi risiko fiskal yang nyata.
Dalam negara demokratis, keterbukaan fiskal adalah syarat legitimasi. Tanpa itu, APBN berubah dari instrumen kesejahteraan menjadi instrumen propaganda. Kita belajar dari pengalaman masa Covid-19 ketika batas 3% sempat dilonggarkan melalui kebijakan extra ordinary. Saat itu, justifikasi keadaan darurat kesehatan publik dapat diterima secara konstitusional. Namun, kondisi saat ini berbeda. Tidak ada deklarasi kedaruratan nasional yang dapat menjadi alasan pembenar pelebaran defisit di luar batas hukum.
Bila Indonesia kelak melampaui ambang 3% tanpa dasar keadaan darurat yang sah, maka itu bukan sekadar risiko ekonomi, melainkan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan wajib untuk dipertanggungjawabkan. Secara konstitusional pelampauan batas defisit dapat dipersoalkan sebagai kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan norma UU. DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran tidak boleh bersikap permisif terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Dari sisi tata kelola fiskal, pelanggaran batas defisit juga akan menggerus kredibilitas fiskal Indonesia di mata pasar keuangan global. Ketika disiplin fiskal dipertanyakan, risiko negara (country risk) meningkat. Investor akan menuntut premi risiko yang lebih tinggi sehingga biaya pinjaman negara ikut naik. Beban bunga utang yang sudah besar berpotensi semakin membengkak dan memperdalam lingkaran defisit-utang-bunga yang sulit dikendalikan.
Namun, ada dimensi yang lebih mendasar dari sekadar implikasi ekonomi, yaitu dimensi tanggung jawab konstitusional. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 UUD 1945 memiliki tanggung jawab utama atas pelaksanaan APBN. Meskipun APBN dibahas bersama DPR, pelaksanaan kebijakan fiskal tetap berada dalam domain eksekutif. Bila kebijakan fiskal secara nyata melanggar batas hukum yang ditetapkan UU, maka secara teoritik hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum penyelenggaraan negara.
AKUNTABILITAS
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pertanggungjawaban Presiden diatur melalui Pasal 7A UUD 1945 yang membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dalam mekanisme konstitusional yang sangat ketat. Dengan demikian, pengelolaan defisit anggaran pada hakikatnya tidak hanya menyangkut stabilitas ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi akuntabilitas konstitusional kekuasaan eksekutif. Disiplin fiskal bukan sekadar prinsip teknokratis, melainkan bagian dari tata kelola negara hukum.
Itu sebabnya, langkah konstruktif yang perlu ditempuh pemerintah bukan sekadar retorika efisiensi anggaran, melainkan reformasi fiskal yang lebih mendasar. Pemerintah perlu memperkuat basis penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak dan reformasi administrasi perpajakan. Belanja negara harus ditata ulang agar lebih produktif dan berbasis pada dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Setiap kebijakan pembiayaan utang juga harus didasarkan pada analisis keberlanjutan fiskal yang transparan dan dapat diakses publik.
Defisit Februari 2026 seharusnya dibaca sebagai sinyal peringatan. Bila direspons dengan kebijakan yang tepat, ia dapat menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan memperbaiki tata kelola keuangan negara. Namun, jika diabaikan, ia berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan itu amat berdampak terhadap konsekunsi hukum presiden sebagai kepala pemerintahan terhadap rakyat yang dinilai sebagai sebuah pelanggaran hukum.
Pada akhirnya, hukum keuangan negara tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar norma administratif dalam lembaran undang-undang. Ia adalah pagar konstitusional yang menjaga agar kekuasaan fiskal negara tidak melampaui batasnya. Ketika defisit melebar tanpa kendali dan aturan fiskal diabaikan, yang terancam bukan hanya stabilitas ekonomi, tetapi juga legitimasi konstitusional pemerintahan itu sendiri. Sebab, APBN adalah janji negara kepada rakyat. Sudah saatnya pemerintah berbicara jujur, bertindak hati-hati, dan kembali pada rel konstitusi. Sebab dalam pengelolaan keuangan negara, kehati-hatian bukan pilihan melainkan kewajiban.







